RAT Koperasi Molor Imbas Corona, Dinas Kopdagrin Kuansing Beri Waktu Sampai 30 Oktober

disperindag-kuansing.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kuansing memperpanjang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi Koperasi di Kabupaten Kuansing hingga 30 Oktober 2020.

"Seharusnya akhir Juni 2020 ini semua koperasi sudah selesai melakukan RAT. Tapi karena kondisi Pandemi Covid-19 ini koperasi terkendala melakukan RAT," ujar Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing, Azhar, Jumat, 26 Juni 2020.

Meskipun melewati batas sesuai Undang-Undang, kata Azhar, RAT masih bisa dilaksanakan. Penundaan pelaksanaan RAT bisa dilakukan Juni 2020, namun dapat diperpanjang apabila bencana non alam atau pendemi Covid-19 ini masih belum berakhir.



"Sesuai aturan memang koperasi wajib melakukan RAT maksimal enam bulan usai tutup buku. Juni 2020 ini seharusnya sudah melaksanakan RAT, tapi karena ada bencana non alam, maka bisa ditunda," katanya.

Azhar mengatakan, pihaknya memberikan batas sampai 30 Oktober 2020, semua koperasi diharapkan sudah melaksanakan RAT tahunan. Penundaan RAT ini murni karena adanya bencana non alam atau karena pandemi Covid-19.

"Jadi kalau lewat Juni 2020 ini tetap boleh dilaksanakan dengan syarat mengikuti protokol kesehatan Covid-19," katanya.

Menurut Azhar, RAT ini wajib dilaksanakan, karena salah satu syarat koperasi itu sehat mereka wajib melaksanakan RAT tahunan. "Batas kita berikan sampai 30 Oktober nanti," katanya.