Edarkan Sabu, Buruh dan Nelayan Ditangkap

tsk-narko-ba.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satnarkoba Polres Bengkalis menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, di Bengkalis.

Adapun kedua tersangka yakni MH (33) merupakan nelayan diamankan di Desa Kembung Luar, Dusun Parit Lapis, Kecamatan Bantan. Kemudian FI (24) Buruh, di Desa Penebal Dusun Simpang Mahang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

AKP Syahrizal menyebut penangkapan kedua tersangka berawal adanya laporan masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu, dimana keduaya berperan sebagai kurir.


"Berdasarkan info tersebut, maka dilakukan penyelidikan dan disaat yang tepat maka dilakukan tindakan upaya paksa terhadap diduga tersangka," kata AKP Syahrizal dalam keterangan tertulisnya diterima RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 13 Juni 2020 malam tadi.

Selanjutnya, terhadap kedua tersangka dilakukan introgasi. Kepada penyidik, kata AKP Syahrizal, barang haram yang turut diamankan sebanyak 1,2 Gram sabu diakui miliknya.

"Peran tersangka sebagai kurir narkotika jenis sabu dan barang haram itu diakui mereka didapat dari Atan yang kini DPO," jelas Kasat Narkoba

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut.