Jangan Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru atau Bernasib Seperti Orang Ini

Buang-sampah-sembarangan.jpg
(kumparan.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemko terus melakukan aksi pendisiplinan dan petertiban kepada warga Pekanbaru. Sebanyak 70 warga Kota Pekanbaru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Puluhan warga ini terjaring karena membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan. 

"Satgas melakukan OTT dari senin kemarin. Sudah ada tujuh KTP yang ditahan. Total seluruhnya 70 KTP atau warga," kata Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian, Rabu 10 Juni 2020 seperti yang dikutip dari Pekanbaru.go.id

Kegiatan itu sempat dikurangi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi Covid-19. Dari jumlah itu, baru 32 warga yang membayar denda. 


Sementara, 38 warga lainnya sampai kini belum membayar denda. Denda yang harus dibayar sebanyak Rp250 ribu. 

"Yang sudah bayar 32 warga, yang belum bayar 38 warga. Dikalikan saja 32 dikali Rp 250 ribu. Ada Rp 8 juta yang sudah masuk.