Gubernur Riau Kembalikan Draft Revisi RPJMD Pekanbaru

revisi-rpjmd.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar akhirnya mengembalikan draft revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru RPJMD sempat dipersoalkan DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu karena dinilai cacat hukum.

DPRD 'meributkan' revisi RPJMD ini karena dianggap melanggar regulasi yang ada, mulai dari sisa masa jabatan Wali Kota Pekanbaru Firdaus kurang dari tiga tahun, rapat paripurna yang tidak kuorum hingga adanya indikasi megaproyek.

Pengembalian berkas ini disampaikan gubernur dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 dengan nomor surat 050/Bappedalitbang/1145. Di mana, ada sekitar 4 poin yang menjadi alasa gubernur mengembalikan berkas ini.

Dari surat yang ditandatangani oleh Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya ini disampakkan bahwa sesuai dengan pasal 331 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, draft RPJMD harus diserahkan ke gubernur selambat-lambatnya tiga hari setelah persetujuan.

Kemudian, Yan Prana juga mempertimbangkan surat dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani Nomor 170/DPRD- Pimp/05/2020 tanggal 13 Mei 2020 Perihal Laporan Keberatan Rapat Paripurna Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017- 2022, bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna tidak Kuorum sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat mengambil keputusan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 183 ayat (2) huruf b jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 395 ayat (2) huruf b, bahwa kuorum rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk menetapkan Perda Kabupaten/Kota dan APBD kabupaten/kota.

"Berdasarkan angka 1 s.d. 3 di atas, diminta kepada Saudara untuk mengikuti prosedur dalam pengambilan keputusan. Untuk itu Ranperda Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022 dikembalikan," demikian bunyi surat tersebut.

Kepala Bidang I Bappeda Riau, Andi Tutih ketika dikonfirmasi terkait surat ini enggan menjawab, ia kemudian mengarahkan ke pimpinan atau ke Yan Prana Jaya.


Yan Prana Jaya yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Riau saat dihubungi Riau Online belum menjawab.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi Golkar, Ida Yulita Susanti mengungkapkan keprihatinannya kepada beberapa anggota DPRD Kota Pekanbaru dan juga Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Pasalnya, di tengah masyarakat yang kebingunang akibat Covid-19, Wali Kota Firdaus dan Menantunya yang juga Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama malah memikirkan urusan megaproyek.

"Disaat masyarakat kelaparan, wali kota dan menantu ngebet mau ngejar proyek yang habiskan anggaran triliun," tegas Ida, Selasa, 12 Mei 2020.

Tak hanya mengenyampingkan nasib rakyat akibat ketidakbecusan Pemko melaksanakan PSBB, mereka juga melanggaran ketentuan UU.

Ida dengan lantang menyebut paripurna yang dilakukan hari ini adalah paripurna haram. Karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 342 dimana perubahan RPJMD hanya bisa dilakukan jika kepala daerah memiliki sisa jabatan tiga tahun.

Sementara, Wali Kota Pekanbaru Firdaus hanya memiliki sisa jabatan dua tahun lagi.
Tak hanya kepentingan megaproyek Kawasan Industri Tenayan (KIT), dalam perubahan RPJMD Ida menduga ada kepentingan Penanaman Modal Asing (PMA) yang tengah dikejar oleh Firdaus.

"Sekarang masyarakat sekarang kelaparan, jangan urus dulu itu, ini masalah hati nurani. PSBB mau berakhir tiga hari, tapi bantuan tak tuntas. Selesaikan dulu ini," tambah Ida.

Lebih jauh, Ida menyebut produk hukum yang disahkan dalam paripurna ini tidak sah, karena hanya dihadiri oleh 27 orang dari total 45, sementara berdasarkan aturan setiap keputusan wajib dihadiri 2/3 anggota.

Artinya, jika merujuk 2/3 total anggota, minimal harus dihadiri oleh 30 orang anggota DPRD. Baru bisa dikatakan rapat kuorum.

"Di DPRD baru dianggap sah jika memenuhi kuorum, kalau tidak kuorum berarti cacat hukum, paripurna haram dan produk hukum yang dilahirkan juga haram," tambahnya.

Selain itu, Menantu Walikota, Ginda Burnama juga dinilai melakukan kudeta jabatan dengan membuat undangan sendiri kepada anggota DPRD, sementara Ketua DPRD Pekanbaru berada di Pekanbaru.

"Undangan diteken wakil ketua, jadi ada indikasi kudeta ketua DPRD demi kepentingan megaproyek ini," pungkasnya.