RIAUONLINE, KAMPAR - Seorang Pria berinisial AR (35 tahun) ditangkap Satreskrim Polres Kampar Pada Jumat 15 Mei 2020, Diduga telah memperkosa anak dibawah umur.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK mengatakan, kejadian berawal dari Tersangka meminta korbannya untuk memasak dan dijanjikan akan dibelikan baju baru.
"Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini bermula pada Kamis 14 Mei 2020, Sekitar Pukul 15.00 wib, Korban pergi main ke warung tuak dekat rumah pelaku, kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk pergi memasak di rumah pelaku dan dijanjikan akan dibelikan baju baru," Jelasnya.
Korbanpun menuruti keinginan pelaku untuk pergi ke rumah pelaku untuk memasak. Namun sesampainya di rumah, korban diminta tersangka untuk mengkonsumsi sabu.
"Sesampainya dirumah tersebut, korban disuruh memakai narkoba jenis sabu namun ditolak olehnya serta membuang sabu tersebut," Sebutnya.
Melihat korban membuang sabu yang diberikannya, pelaku naik pitam dan menampar serta mencekiknya. Pelaku kemudian memperkosanya.
"Setelah melampiaskan nafsu bejadnya pelaku menyuruh korban pulang," Ungkapnya.
Tidak terima perlakuan tersangka, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dengan memintakan Visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi," katanya.
Pada hari Jumat 15 Mei 2020 sore kata Fajri, Anggota Reskrim mencari keberadaan pelaku. Dari informasi yang didapat, pelaku berada di belakang terminal Bangkinang Kota.
"Selanjutnya anggota yang dipimpin Kanit II Ipda Fitri Yeni melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang duduk-duduk, pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan," Ungkapnya.