Mengajar Jauh di Ujung Negeri, Guru di Kuansing Protes Tidak Dapat TKG

Jalan-Rusak.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuansing, Riau mengaku banyak mendapatkan pertanyaan terutama dari kalangan guru mengapa mereka tidak dapat Tunjangan Khusus Guru (TKG) meski mengajar lokasinya jauh di ujung negeri.

"Memang banyak pertanyaan seperti itu, contoh kenapa kami mengajar di Pucuk Rantau lokasinya jauh di Perhentian Sungkai tidak dapat TKG ? ujar Sekretaris Disdikpora Kuansing, Masrul Hakim menirukan ucapan guru tersebut, Kamis, 14 Mei 2020.

Masrul menjelaskan, untuk menentukan guru penerima TKG ini bukan menjadi kewenangan Disdikpora Kuansing. Tapi ada beberapa kriteria ditetapkan pusat pertama berdasarkan SK dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi.

Melalui SK tersebut, kata Masrul, ditetapkan mana desa di Kuansing termasuk ke dalam desa sangat tertinggal. Di Kuansing ada sekitar 34 desa berstastus desa sangat tertinggal berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM).

Berdasarkan SK Kementerian PDT, kata Masrul, Kemendikbud menetapkan ada sekitar 34 sekolah mulai TK, SD dan SMP mendapatkan tambahan kompensasi berupa TKG.

Tunjangan khusus guru atau TKG sendiri diberikan sebagai kompensasi kepada guru dalam melaksanakan tugas didaerah khusus yaitu daerah yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indek desa membangun (IDR) dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi.

"Di Kuansing tedapat 34 desa yang dikategorikan masuk dalam daerah sangat tertinggal. Setelah dihitung ada sebanyak 34 sekolah disana," kata Masrul.

Dimana tunjangan khusus ini diberikan selama 12 bulan dengan besaran bagi PNS itu satu bulan gaji pokok per bulan dan bagi guru bukan PNS atau non PNS diberikan Rp 1,5 juta per bulan. Di Kuansing berdasarkan data terdapat 244 guru terdiri dari 4 guru TK, 198 guru SD dan 42 guru SMP menerima TKG ini.

"Jadi Kemendikbud hanya menetapkan sekolahnya saja, kalau desa sangat tertinggal itu menjadi kewenangan Kementerian PDT," kata Masrul lagi.

Masrul menambahkan, kalau ada yang masih protes itu mungkin bisa dikonfirmasi ke dinas terkait yang melaporkan data ini ke pusat. Karena menetapkan desa sangat tertinggal itu bukan kewenangan Disdikpora Kuansing.

"Kita hanya mengusulkan mana saja sekolah yang berada di desa sangat tertinggal ini. Datanya ada 34 desa sangat tertinggal berdasarkan SK Kementerian PDT," katanya.

Berdasarkan nilai Indek Desa Membangun (IDM) desa Tahun 2018 berikut daftar desa sangat tertinggal di Kuansing :

1. Pulau Kalimanting (Benai)
2. Tanjung Simandolak (Benai)
3. Sikakak (Cerenti)
4. Pulau Bayur (Cerenti)
5. Pulau Jambu (Cerenti)
6. Pulau Rumput (Gunung Toar)
7. Seberang Sungai (Gunung Toar)
8. Bedeng Sikuran (Inuman)
9. Ketaping Jaya (Inuman)
10. Koto Inuman (Inuman)
11. Sigaruntang (Inuman)
12. Banjar Nan Tigo (Inuman)
13. Pulau Busuk Jaya (Inuman)
14. Pulau Panjang Hulu (Inuman)
15. Dusun Tuo (Kuantan Hilir)
16. Simpang Pulau Baralo (Kuantan Hilir)
17. Tanjung Pisang (Kuantan Hilir Seberang)
18. Air Buluh (Kuantan Mudik)
19. Banjar Padang (Kuantan Mudik)
20. Kinali (Kuantan Mudik)
21. Koto Lubuk Jambi (Kuantan Mudik)
22. Lubuk Ramo (Kuantan Mudik)
23. Seberang Cengar (Kuantan Mudik)
24. Kopah (Kuantan Tengah)
25. Koto Tuo (Kuantan Tengah)
26. Bandar Alai Kari (Kuantan Tengah)
27. Sako Margasari (Logas Tanah Darat)
28. Padang Kunik (Pangean)
29. Padang Tanggung (Pangean)
30. Pembatang (Pangean)
31. Rawang Binjai (Pangean)
32. Sukaping (Pangean)
33. Teluk Pauh (Pangean)
34. Pulau Padang (Singingi)