Jumat Disalurkan, Total THR PNS Kuansing Capai Rp 23 Miliar

Kepala-BPKAD-Kuansing-Hendra.jpg
(Riau Online)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kecuali pejabat eselon II di Lingkungan Pemkab Kuansing, mulai Jumat ini, 15 Mei 2020.

"Sekarang kita tengah menaikan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencairan THR bagi PNS ini," ujar Kepala BPKAD Kuansing, Hendra, kepada Riau Online, Rabu, 13 Mei 2020.

Pihaknya juga telah menerima peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai dan non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan.


Hendra mengatakan, mudah-mudahan hari ini (Rabu,red) Perbup tersebut bisa clear. "Sekarang kita juga tengah mencetak ampra," kata mantan Kepala Bapenda Kuansing ini.

Apabila ampra ini selesai cetak maka akan diserahkan kepada masing-masing OPD dan selanjutnya OPD mengajukan pencairan. "Diperkirakan mulai Jumat sudah bisa disalurkan," katanya.

Berdasarkan hitungan BPKAD Kuansing THR untuk PNS totalnya mencapai Rp 23.180.078.750. Itulah yang akan dibayarkan kepada seluruh PNS kecuali eselon II. "Ini akan disalurkan untuk 5.247 PNS, kecuali eselon II," kata Hendra.

Besaran THR yang akan diterima PNS tentunya berbeda. Cara menghitungnya sesuai dengan penghasilan yang diterima dua bulan sebelumnya.

"Artinya penghasilan bulan Maret, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," katanya.