Polda Riau Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Modus Jajanan Ringan

Rokok-ilegal2.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan pengiriman 344 dus atau setara 27.520 slop rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang diselundupkan via pesisir Riau untuk dikirim ke sejumlah kota di wilayah itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi dalam keterangan tertulisnya diterima di Pekanbaru, Kamis mengatakan ada dua tersangka yang turut ditangkap dari pengungkapan tersebut berinisial AS (33) berperan sebagai supir cadangan dan S (30) yang berperan sebagai pengawal.

"Modus yang mereka gunakan dengan cara merubah surat jalan barang yang diangkut itu tertulis berisi makanan ringan namun isinya rokok," katanya.


Dia mengatakan bahwa kasus pengiriman rokok ilegal itu diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Kabupaten Siak pada Selasa (5/5) dinihari kemarin.

Awalnya Ditnarkoba Polda Riau mencurigai informasi pengiriman narkoba dalam jumlah besar di wilayah itu. Namun, polisi justru menemukan rokok dalam jumlah yang sangat banyak.

Sehingga, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melimpahkan berkas perkara dan barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok ilegal hingga truk tronton BB 9024 LF ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk penanganan perkara lebih lanjut.