PSBB Kacau, Mahasiswa Desak Wali Kota Pekanbaru Firdaus Mundur

bem-unilak.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lancang Kuning (Unilak) mengultimatum Wali Kota Pekanbaru Firdaus untuk sesegera mungkin menyelesaikan semua persoalan yang berkaitan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Firdaus diminta untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu mengatasi persoalan PSBB.

Kepada Riau Online, Presma Unilak Amir Aripin Harahap mengatakan, pihaknya telah mengamati dan banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat selama pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru yang diberlakukan mulai tanggal 19 April 2020.

Atas kekacauan PSBB ini, BEM Unilak meminta Wali Kota Pekanbaru agar melakukan evaluasi terhadap penetapan dan pelaksanaan PSBB yang telah mengakibatkan keresahaan bagi masyarakat kota Pekanbaru.

BEM Unilak juga menuding Wali Kota Pekanbaru sejak awal tidak serius dalam menangani Covid-19 (penetapan PSBB) hal ini terbukti dengan perwako No.74 tahun 2020 tentang 9 pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Pekanbaru yang diduga copy paste, sehingga terdapat kekeliruan yang amat fatal dan memalukan didalamnya.

"Penetapan dan pelaksanaan PSBB juga mengakibatkan keresahan bagi masyarakat dikarenakan pembagian bantuan sembako yang sangat lambat, pembagian sembako yang tidak tepat sasaran dan bahkan warga terdampak covid-19 masih banyak yang belum menerima bantuan sembako," kata Amir.


Salah satu potret nyatanya, Amir mencontohkan salah seorang warga kelurahan air hitam yang makan tungkul ubi selama dua hari untuk bertahan hidup.

Kemudian, BEM juga menduga Wali Kota Pekanbaru bersekongkol dengan pengurus BUMD PT. Sarana Pangan Madani melakukan praktek KKN sehingga bantuan sembako yang diberikan tidak tepat sasaran dan akibatnya RT/RW menolak bantuan sembako dari pemerintah kota Pekanbaru.

Firdaus juga didesak membayarkan gaji tunda bayar RT dan RW selama 6 bulan pada tahun 2018-2019 karena kebijakan tersebut mempengaruhi kinerja RT dan RW.

"Kami menolak dengan keras perpanjangan PSBB Pekanbaru sebelum pemerintah kota Pekanbaru menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak covid-19," tambahnya.

Atas pernyataan tersebut, BEM menilai Firdaus tidak layak dan pantas lagi menjadi Wali Kota Pekanbaru karena tidak bertanggung jawab terhadap keselamatan warga Pekanbaru.

"Kami melayangkan mosi tidak percaya kepada Wali Kota Pekanbaru dan meminta Firdaus mengundurkan diri jika dalam jangka 5 hari tidak mampu mendistribusikan bantuan sembako dengan seadil-adilnya kepada masyarakat yang terdampak covid 19 di kota Pekanbaru," tuturnya.

Kemudian, Amir menegaskan jika pernyataan yang sudah mereka sampaikan dengan penuh kesadaran ini tidak diindahkan, maka BEM Unilak akan bergerak bersama masyarakat kota Pekanbaru untuk menuntut Walikota Pekanbaru mundur dari jabatannya.

Penyampaian mosi tidak percaya ini juga sekaligus kado ulang tahun kepada Firdaus yang mana sudah berusia 60 tahun pada 2 Mei 2020 kemarin.

"Semoga bapak selalu sehat dan sejahtera walaupun rakyatnya menderita," tandasnya.