Napi Asimilasi Kembali Berulah, Bongkar Rumah Warga di Bengkalis

napi-asimilasi2.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Narapidana asimilasi kembali berulah. Kepolisan Sektor Bengkalis menangkap seorang narapidana yang mendapatkan hak bebas bersyarat atau asimilasi, Samsul Bahri alias Andung (22) melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah.

Samsul Bahri alias Andung (22) melakukan aksinya tidak sendiri. Bersama rekanya Riyandi alias Lele (20), warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis ini turut diamankan, Rabu 29 April 2020.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto membenarkan, Samsul Bahri mendapat hak asimilasi dari Lapas Kelas IIA Bengkalis, 11 April 2020 lalu.


"Mereka ditangkap karena melakukan aksi pencurian di sebuah rumah dan aksi mereka tergolong nekat dengan cara pencungkil masuk melalui jendela sementara penghuni rumah sedang lelap tertidur," katanya disampaikan melalui Kapolsek Bengkalis, AKP Meitertika kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 1 Mei 2020.

AKP Meitertika menambahkan, kedua pelaku membongkar sebuah rumah, di Jalan HangTuah, Kelurahan Bengkalis dan membawa kabur dua unit handpone.

"Dari pengakuan korban, kejadian, Kamis 23 April 2020 sekira jam 01.20 wib, pada saat korban terbangun melihat seorang laki laki berada di kamar dan melarikan diri melalui jendela kamar tidurnya," kata Kapolsek Bengkalis.

Tepat pada, Rabu 29 April 2020 pada pukul 20.00 wib Polisi berhasil menangkap keduanya.

"Samsul Bahri dan Ryan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut," terangk Polsek Bengkalis.