Bersubahat Korupsi Dana Kredit Fiktif, Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun

Ilustrasi-korupsi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap mantan Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau,  Faisal Syamri dengan pidana penjara tujuh tahun. 

Vonis yang sama juga diberikan kepada Zurman selaku mantan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB). Keduanya juga didenda  sebesar Rp 300 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Sidang vonis kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pangkalan Kerinci di akhir tahun 2019 itu berlangsung Rabu  29 April 2020.

"Hakim memandang terdakwa Faisal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” terang Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, Kamis 30 April 2020.

“Sesuai pasal 2 ayar 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor," imbuhnya.

Terdakwa kedua, yakni Zurman mantan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) mendapat hukuman serupa. Vonisnya pidana penjara selama tujuh tahun dan Rp 300 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Zurman dikenakan uang pengganti kerugian negara atas perkara Tipikor itu sebesar Rp 1.162.000.000 dan harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.


Jika tidak mampu membayar, jaksa akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang menutup uang pengganti.

"Kalau tidak mencukupi juga harta bendanya, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun lamanya," tambah Andre Antonius.

Pihaknya menilai vonis hakim terhadap kedua terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi rasa keadilan, karena antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis hakim sudah sesuai.

Meski demikian, terhadap vonis terdakwar Zurman pihaknya tetap menyatakan pikir-pikir.

Pasalnya pihaknya harus melaporkan putusan itu ke pimpinan dan meminta petunjuk terkait langkah selanjutnya.

"Terhadap putusan terdakwa Faisal Syamri kami mengambil sikap banding dan segera mempersiapkan kontra memori banding. Karena terdaknya juga menyatakan banding," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus Tipikor kredit fiktif ini berawal dari pengajuan pinjaman PT DWB tahun 2017 ke BRK Pangkaln Kerinci sebesar Rp 1,2 miliar.

Namun, terdakwa Zuman memanipulasi berkas termasuk kuasa direktur perusahaan hingga mengakibatkan pembayaran kredit macet.

Di kala itu Faisal Syanri menjagat sebagai Pincab BRK di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.