Berikut Daftar Besaran Zakat Fitrah Berdasarkan Jenis Beras

zakat-fitrah.jpg
(net)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau merilis daftar harga zakat fitrah tahun 2020. Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Riau zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum islam. Yaitu satu sha atau gantang makanan yang mengenyangkan atau lebih kurang 2,5 kilogram, maka nilai zakat fitrahnya per jiwa jika diukur dengan uang adalah sebagai berikut.

Untuk jenis beras Bulog dengan harga Rp 9.500 kali 2,5 kilo maka nilai uangnya sama dengan Rp 23.750. Kemudian untuk jenis beras topi koki harga Rp 12 per kilo kali 2,5 kilo maka nilai uang untuk zakat fitrah sebesar 30 ribu. Harga yang sama juga berlaku untuk beras jenis belida.

Sedangkan untuk beras mundam dengan harga per kilo Rp 12.500 kali 2,5 kilo nilai uangnya Rp 31.250. Kemudian untuk jenis beras Ramos per kilo Rp 13.300 kali 2,5 kilo sama dengan Rp 33.250. Kemudian beras Mudik atau Solok dengan harga per kilo Rp 14.000 kali 2,5 kilo sama dengan 35.000. Beras anak daro dengan harga per kilo 14.500 kali 2,5 kilo nilai uang untuk zakat fitrahnya sebesar Rp 36.250. Harga yang sama juga berlaku untuk beras jenis panda wangi.


"Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh unit pengumpul zakat di Masjid dan Mushalla," kata Kepala Kanwil Kemenag Riau, Mahyudin, Rabu 29 April 2020.

Di tengah wabah virus corona, pihaknya kembali menegaskan agar teknis pengumpulan zakat dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik langsung antara panitia pengumpul zakat dengan yang menyerahnya zakat. Begitu juga dengan teknis penyaluran zakat juga dihindari menggunakan kupon dan pengumpulan masa.

"Kami minta distribusi zakat fitrah itu dilakukan secara langsung oleh panitia zakat ke mustahik. Petugas amil zakat juga kita imbau untuk menggunakan standar kesehatan, seperti mengenakan masker dan sarung tangan serta menjaga jarak," ujarnya. (*)