Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar kembali mengumumkan terdapat penambahan 3 kasus positif covid-19, Jumat 3 April 2020.
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau sedang melakukan fasilitasi draf Peraturan Walikota (Perwako) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Draf Perwako soal PSBB tesebut sudah berada dibagian hukum dan saat ini sedangkan dilakukan fasilitasi bersama antara Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau.
"Prosesnya tidak lama, karena kita membahasnya langsung bersama pihak Pemko. Kita usahakan selesai hari ini," kata Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardani, Selasa 14 April 2020.
Jika pembahasan antara Pemko dan Pemprov Riau terhadap Perwako PSBB ini selesai dilakukan hari ini, maka selanjutnya draf Perwako tersebut dibawa kembali ke Pemko Pekanbaru untuk disahkan oleh Walikota Pekanbaru.
"Nanti tinggal ditandatangani oleh Pak Walikota, nanti terserah pak Wako kapan mulai diberlakukannya," kata Ely.
Sementara Humas Pemko Pekanbaru, Irba Sulaiman menjelaskan, PSBB saat ini adalah PSBB antara dan belum menghentikan aktivitas selama 24 Jam penuh. Dalam PSBB yang diterapkan Pemko Pekanbaru nantinya, ada pembatasan masyarakat tidak boleh beraktivitas di luar rumah dari pukul 20.00 Wib hingga 05.00 Wib.
Di saat itu tak ada satupun aktivitas di luar rumah, kecuali dalam keadaan darurat, atau bagi pekerja yang bertugas malam. Itupun para pekerja harus mengantongi izin atau surat keterangan dari tempat mereka bekerja, bahwa yang bersangkutan memang memiliki fungsi pokok.
"Tak ada aktivitas satupun malam itu. Bagi mereka bekerja malam di posisi yang memang penting dan tak dapat digantikan, dia harus memiliki surat keterangan dari perusahaan Ia bekerja," tegas Irba.
Sedangkan untuk siang hari, masyarakat dapat melakukan aktivitas masing-masing dan wajib mengikuti protokol kesehatan. "Misalnya wajib pakai masker dan sarung tangan. Melakukan sosial distancing, dan ketika menggunakan kendaraan, kapasitas penumpang harus 50 persen dari yang tersedia," ucapnya.
Akan ada sanksi yang memperkuat aturan dalam Perwako terkait PSBB yang diterapkan. Irba menyebut sanksi yang dikenakan bagi yang tidak mengindahkan Perwako adalah Tipiring (Tindak Pidana Ringan) berdasarkan dengan Perda dan peraturan Undang undang yang berlaku. Dengan ancaman kurungan 3 hari hingga 3 bulan kurungan penjara.
"Sebenarnya kita sudah melakukan PSBB ini beberapa pekan terakhir, dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang kita berikan melalui imbauan. Persetujuan PSBB ini membuat apa yang telah kita lakukan selama ini mendapat landasan hukum," katanya.
Namun, apabila jumlah kasus meningkat, bukan tidak mungkin PSBB antara ini akan menjadi PSBB yang diberlakukan 24 jam penuh. PSBB akan diterapkan setelah Perwako mendapat harmonisasi dari Pergub, dan diperkirakan akan diterapkan lusa. (*)