Pemkab Kuansing Terbitkan Tiga Surat Rekomendasi Penambangan Pasir

penertiban-alat-berat.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja menerbitkan tiga surat rekomendasi untuk pertambangan pasir atau galian C yang akan beroperasi disejumlah wilayah di Kabupaten Kuansing.

Surat rekomendasi tersebut akan menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau nantinya.

"Rekomendasi sudah kita berikan, untuk izin itu Provinsi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing, Mardansyah kepada Riau Online, Senin, 9 Maret 2020.

Rekomendasi tersebut diberikan masing-masing untuk aktivitas galian C di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi dan Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar.


Mardan mengatakan, dari tiga yang mengajukan permohonan surat rekomendasi untuk mendapatkan izin pertambangan yang akan dikeluarkan oleh Provinsi, dua mengajukan untuk perorangan dan satu non perorangan.

"Perorangan itu wilayahnya di Sungai Paku dan Muara Lembu, dan non perorangan itu di Petapahan Gunung Toar," kata Mardan.

Pemberian rekomendasi tersebut katanya, sesuai permohonan yang sudah diajukan oleh yang bersangkutan. Salah satu dasar Pemkab Kuansing memberikan rekomendasi untuk galian C adalah berdasarkan surat edaran Gubernur Riau tentang pemberian rekomendasi Bupati/Walikota terhadap permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan.

"Salah satu dasar kita memberikan surat rekomendasi itu," kata Mardan.

Dia mengatakan sebelum surat rekomendasi ini diberikan sudah ada Tim dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR turun kelapangan. Rekomendasi tersebut diberikan tentunya sesuai dengan tata ruang. "Sebelum surat rekomendasi diberikan sudah ada Tim turun," katanya.

Terkait berapa luasan yang diberikan untuk pencadangan kata Mardan, itu lokasinya Provinsi yang menentukan. Pemberian izin oleh Provinsi tentu mengacu kepada Perda RTRW Provinsi."Berapa luasannya itu Provinsi yang menentukan karena mereka yang mengeluarkan izin," pungkasnya.