RIAU ONLINE, PEKANBARU - Persiapan sudah matang, dua calon Arsyadjuliandi Rachman dan Syamsuar sudah daftar dan dinyatakan bakal bertarung, tiba-tiba Sabtu malam, 29 Februari 2020, Musyawarah Daerah (Musda) DPDP I Golkar Riau, Minggu-Senin, 1-2 Maret 2020, ditunda hingga batas waktu tak ditentukan oleh DPP Partai Golkar.
"Iya benar. DPP kemarin sore kirim pemberitahuan ke kita panitia. Ditunda hingga batas waktu tak ditentukan," ungkap seorang panitia inti Musda Golkar kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 1 Maret 2020.
Penelusuran RIAUONLINE.CO.ID, penundaan tiba-tiba ini dilakukan dengan alasan diduga adanya gugatan ke Mahkamah Partai terhadap kepengurusan tiga DPD II Golkar. Ketiga kepengurusan DPD tersebut antara lain DPD II Golkar Siak, Dumai dan Rokan Hilir (Rohil).
Sebelumnya, Sabtu, 29 Februari 2020, dari foto yang beredar, Ketua DPD I Partai Golkar Riau, Arsyadjuliandi Rachman, meninjau persiapan akhir pelaksanaan Musda X di Hotel Labersa, Siak Hulu, Kampar.
Peninjauan ini dilakukan usai ditutupnya dan pengembalian pendaftaran calon ketua DPD I, Jumat, 28 Februari 2020, ke Kantor Golkar Riau, Jalan Diponegoro.
Diperoleh dua calon yang mendaftar, petahana (incumbent) Andi Rachman, sapaan Arsyadjuliandi Rachman, serta kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang kini menjabat Gubernur Riau, Syamsuar.
Dari 18 pemilik suara, Andi Rachman mengklaim sudah mengantongi 12 suara terdiri dari Ketua DPD II Golkar serta unsur lainnya. Sedangkan Syamsuar meraih dukungan 33 persen dukungan dari pemilik suara.
Majunya kader PAN dalam pencalonan Ketua DPD I Golkar Riau ini sempat menjadi polemik. Pasalnya dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Musda Golkar Riau ada beberapa syarat harus dipenuhi Syamsuar.
Dalam Juklak tersebut, Bakal Calon akan maju harus aktif terus-menerus sekurang-sekurangnya lima tahun terakhir dan tidak pernah masuk ke partai lain, lulus pendidikan Partai Golkar, memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan tidak tercela.
Ketua Streering Commite (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Riau, Masnur membenarkan syarat tersebut akan diterapkan pada Musda nanti. "Benar, itu sesuai dengan Juklak 02 dari DPP," kata Masnur, Rabu pekan ini.
Tak hanya itu, di dalam AD/ART Partai Golkar, tepatnya Bab III Pasal 5 Nomor 2, disebutkan, alasan kader partai diberhentikan di antaranya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota, menjadi anggota Parpol lain, dan melanggar AD/ART, Keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Pimpinan Nasional.
Namun, Koordinator Wilayah I Sumatera DPP Partai Golkar, Idris Laena menyatakan, Juklak nomor 2 tersebut tidak menjadi penghalang bagi Syamsuar karena dipecat atau tidaknya seorang kader harus menerima persetujuan dari DPP.
Sementara DPP Golkar sampai hari ini tidak pernah memecat Syamsuar sebagai kader Golkar. "Tetapi jika tidak ada surat yang diterbitkan partai maka kader tersebut tetap sebagai kader," tegas Idris.