Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Berada tepat di daerah perbatasan antara Kuansing - Inhu. Kepala Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau, Iskandar mengaku hingga kini kesulitan dalam mendata penduduk terutama yang tinggal di daerah perbatasan.
"Sampai sekarang belum ada kejelasan sampai di mana perkembangan masalah perbatasan ini, sehingga kami kesulitan dalam mendata penduduk daerah kami," kata Iskandar di hadapan Bupati Kuansing dan rombongan pada acara Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Pucuk Rantau, Jumat, 21 Februari 2020.
Akibat belum selesainya masalah batas Kuansing- Inhu, masyarakat yang tinggal berada di sekitar wilayah perbatasan juga mulai resah. Padahal pemerintah desa sudah beberapa kali mengusulkan tapi sampai sekarang masih belum ada kejelasan sampai di mana perkembangannya.
Menanggapi hal itu, Asisten I Setda Kuansing Muhjelan Arwan mengatakan, kalau dirinya bersama tim penegasan batas daerah kabupaten sudah mendatangani Kementrian Dalam Negeri bersama dengan Pemerintah Provinsi Riau melakukan pembahasan masalah batas dengan Kabupaten Inhu.
Muhjelan mengatakan, untuk batas Kuansing - Inhu masih ada dua segmen lagi yang belum di clearkan di Kementrian Dalam Negeri. Segmen pertama itu titiknya di Desa Pesikaian tepatnya berada di pinggir jalan Provinsi.
Dia mengatakan, dalam pembahasan di Kemendagri kemarin memang terjadi perdebatan untuk bisa membuktikan di hadapan pihak kementrian.
Kemudian segmen kedua itu berada di Kecamatan Pucuk Rantau pertama di Desa Setiang dengan Pesajian. "Untuk Setiang dengan Pesajian ini Insyaallah sudah bisa di clearkan, tetapi kita harus menginklapkan ke Inhu, karena ada desa baru yakni Desa Peladangan. Kita minta masyarakat bisa memahami ini," katanya.
Batas Kuansing - Inhu, untuk Desa Setiang perbatasannya dengan Desa Peladangan. "Titiknya berada di Desa Peladangan dan nanti Setiang - Peladangan disitu sepadannya," kata Muhjelan.
Kemudian untuk segmen di Desa Sungai Besar ini memang belum diputuskan karena belum ada kata sepakat. Karena di Desa Sungai Besar Hilir ini kita memiliki area plasma milik masyarakat itu luasnya lebih kurang 2 ribu hektar.
"Kalau kepemilikan kebun plasma itu adalah masyarakat Kuansing, tetapi dalam garis sepadan yang disiapkan Kemendagri dan Provinsi itu berada didalam Inhu," katanya.
Menurut Muhjelan, mungkin pada waktu pemekaran Kuansing lepas dari Kabupaten Inhu dulu ini belum di clearkan, sementara kita sudah menerbitkan UU nomor 53 waktu itu.
"Untuk dua titik ini pihak Kemendagri akan turun menentukan dua titik ini, kami mengharapkan kepada Kades mulai Sungai Besar Hilir, Ibul, dan Setiang untuk datang ke kantor nantinya," harapnya.
Di mana kata Muhjelan, kita harus mengclearkan mana versi finalnya nanti dan kita juga akan mengundang perwakilan dari PT TBS untuk menentukan mana batas plasma sebenarnya.
"Mohon diberi informasi kepada kita, mudah-mudahan pada 2020 ini bisa diselesaikan," harapnya.
Sebagai informasi disampaikan Muhjelan, masalah batas terluar Kuansing hanya dengan Inhu yang belum selesai. Dia meminta agar Kades di Pucuk Rantau terutama yang wilayahnya masuk segmen pembahasan agar selalu proaktif.
"Sekarang proses itu sudah berada di kementrian dan kita sudah habis perdebatan kita dengan pihak Inhu. Jadi pemutusnya nanti adalah Kemendagri, apapun keputusan kita wajib tunduk," pungkasnya.