Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Meski Tahun Anggaran 2019 telah berakhir, namun Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau hingga kini belum menerima laporan data proyek tidak selesai sesuai kontrak.
"Belum ada, biasanya 15 Januari 2020 paling lambat laporan Desember 2019 disampaikan oleh masing-masing OPD," ujar Kabag Pembangunan Setda Kuansing, Andri Yama ketika ditemui RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 2 Januri 2020.
Hingga kini katanya, belum diketahui mana kegiatan proyek yang tidak selesai sesuai kontrak karena memang laporan belum disampaikan oleh OPD.
Andri mengatakan, untuk informasi di lapangan memang ada sejumlah kegiatan yang tidak selesai sesuai kontrak seperti pembangunan IGD dan Rawat Inap di RSUD Teluk Kuantan.
"Untuk sementara kegiatan di RSUD memang belum selesai," katanya.
Kegiatan yang tidak selesai ini katanya, terutama untuk kontruksi itu diberi kesempatan untuk dilakukan perpanjangan selama 50 hari supaya bisa menyelesaikan pekerjaannya.
"Tidak sekedar diberi waktu perpanjangan, tapi ada sanksi berupa denda yang harus dibayar perusahaan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan tidak sesuai kontrak," terangnya.
Dia menegaskan, apabila dalam 50 hari perpanjangan tidak juga bisa menyelesaikan pekerjaannya, maka perusahaan akan di blacklist.
"Jadi blacklist ini ada dua, pertama blacklist lokal itu perusahaan tidak bisa ikut lelang di Kabupaten, dan kedua blacklist Nasional itu secara nasional perusahaan yang sudah diblacklist ini tidak bisa ikut," pungkasnya.
Dari informasi yang diterimanya terjadinya keterlambatan pekerjaan pembangunan kegiatan di RSUD Teluk Kuantan tersebut, pertama untuk pekerjaan pembangunan rawat inap karena lambat mendapat izin lingkungan.
"Karena jalan masuk menuju ke lokasi proyek ini harus ada izin lingkungan. Dan ada juga katanya kepala tukang meninggal kecelakaan dalam perjalanan, itu info kita terima," katanya.
Dilihat dari papan plang proyek yang terpasang kegiatan pembangunan dan rehabilitasi RS/Kab/Kota dan Provinsi (DAK) dengan pekerjaan rehabilitasi IGD dikerjakan oleh PT Andika Utama dengan Konsultan Pengawas Gita Lestari Consultan.
Pekerjaan ini dengan nomor kontrak 445/RSUD-TU/2019/1027 dengan NIlai Kontrak Rp 7.276.556.000,00. Sesuai tanggal kontrak pekerjaan ini telah dimulai 23 Juni 2019 - 23 Desember 2019 dengan sumber dana APBD Kabupaten Kuansing.
Kemudian untuk gedung Rawat Inap sendiri menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 14 Miliar. Dari laman LPSE Kabupaten Kuansing proyek tersebut dimenangkan PT Putra Meranti yang merupakan perusahaan asal Pekanbaru.