Tidak Ada Lagi Pungutan, Pemilihan BPD Dibebankan Pada APBDes

napis.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengingatkan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) supaya tidak melakukan pungutan biaya apapun kepada Bakal calon (Balon) yang maju menjadi anggota BPD.

"Sesuai ketentuan biaya dibebankan kepada APBDes, kalau sudah dibebankan tentu tidak boleh lagi ada pungutan biaya kepada balon," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos PMD Kuansing, Napisman ketika dihubungi Riau Online, Rabu, 19 Februari 2020.

Napis menegaskan kalau ada yang memungut tentu ini sudah menyalahi aturan. Karena dalam ketentuan pemilihan anggota BPD semua biaya dibebankan kepada APBDes.

"Cuma terkadang begini, kalau memang ada kejadian sebaiknya kita cek dulu, kalau kepentingan pencalonan itu tidak ada biaya, karena pendaftaran itu dibebankan pada APBDes," tegasnya.

Sementara untuk tata cara pemilihan anggota BPD sendiri disampaikan Napis, itu ada dua cara pertama itu pemilihan dengan cara musyawarah perwakilan dan kedua pemilihan langsung.


Kemudian untuk jadwal pemilihan katanya, itu memang diserahkan kepada masing-masing panitia yang sudah dibentuk di desa.

"Pemilihan tidak harus serentak, kalau mau sama juga tidak ada masalah, karena waktu kita serahkan ke desa," katanya.

Yang terpenting disampaikan Napis, panitia pemilihan anggota BPD di desa menyampaikan hasil pemilihan sebelum tanggal 5 Maret 2020.

"Tanggal 5 Maret itu semua hasil harus disampaikan oleh panitia kepada Kabupaten. Pemilihan bisa di Februari atau awal Maret, hasilnya paling lambat diserahkan tanggal 5 Maret," pungkasnya.

Dia juga mengatakan kalau masyarakat sangat antusias ikut menjadi calon anggota BPD pada pemilihan tahun ini. Untuk tunjangan, sebenarnya tunjangan untuk Ketua dan anggota BPD ini lumayan besar.

Untuk Ketua BPD itu tunjangannya sebesar Rp 1,8 juta satu bulan dan tunjangan anggota BPD itu Rp 1,6 juta satu bulan. "Jadi tidak gaji tapi namanya tunjangan," ujarnya.

Sesuai ketentuan tunjangan Ketua BPD dan anggota BPD hitung-hitungannya 60 persen dari gaji Kepala desa.

"Kalau gaji Kades Rp 3 juta itu tunjangan Ketua BPD sekitar Rp 1,8 juta dan anggota Rp 1,6 juta," katanya.