Hari ini, Sidang Putusan Transparansi Skor Sekdaprov Riau Yan Prana Digelar

skor-sekda.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Salah seorang masyarakat Pekanbaru, Hariyadi berharap Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau bisa memenuhi permohonannya untuk transparansi nilai seleksi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau beberapa waktu lalu.

Di mana hari ini, Senin, 17 Februari 2020, KI Riau akan menggelar sidang putusan terkait permohonan dari Hariyadi setelah sebelumnya dilakukan sidang pembuktian dari pemohon dan termohon.

"Saya yakin permohonan saya akan diterima dengan bukti-bukti yang sudah saya sampaikan, skor seleksi itu bukan dokumen rahasia, karena di daerah lain skornya diungkap melalui pemberitaan media," kata Hariyadi kepada Riau Online.

Hariyadi bahkan sudah mempersiapkan upaya lainnya jika KI Riau tidak bisa memenuhi permohonannya, yakni melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Upaya hukum seperti PTUN, nanti baru kita siapkan kuasa hukum kita," tegasnya.

Dalam menentukan kelayakan seseorang menempati posisi Eselon I, menurut Hariyadi ditentukan melalui skor. Apalagi, beberapa hari yang lalu hasil assesment Eselon II Riau ditolak karena skor tidak dicantumkan.


"Assesment 22 orang itu, kan salah satunya tidak melampirkan nilai peserta, berarti kan ada nilainya setiap tahapannya. Itu harus diumumkan, kenapa tak diumumkan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Hariyadi membeberkan sejumlah barang bukti untuk menuntut Pemprov Riau supaya membuka hasil seleksi jabatan Sekdaprov Riau beberapa bulan yang lalu.

Bukti-bukti tersebut disampaikan Hariyadi didepan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau di sidang perdana adjudikasi pemohon Hariyadi terhadap Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Riau, Kamis, 6 Februari 2020.

Hariyadi mengajukan sidang ajudikasi ke KI karena sampai hari ini masyarakat Riau tidak pernah mendapatkan salinan hasil dokumen skor/nilai seleksi Sekdaprov Riau yang akhirnya dijabat oleh Yan Prana Jaya.

Sebelumnya, Hariyadi sudah meminta hasil tersebut kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, namun BKD mengajukan keberatan.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh majelis Komisioner Tatang Yudiansyah, Jhoni S Mundung dan Alnofrizal adalah sidang pembuktian perkara.

Ketika majelis meminta pemohon membeberkan bukti-bukti terkait sengketa informasi dimaksud, Hariyadi langsung membeberkan sejumlah bukti sebagai dasar KI memenuhi keinginan dia.


Bukti-bukti tersebut ialah kliping berita-berita seleksi pejabat eselon I di beberapa daerah, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Dimana, daerah-daerah tersebut menjelaskan skor semua peserta seleksi.

Hariyadi optimis, majelis KI bisa mengabulkan permohonannya karena apa yang ia lakukan sesuai dengan pasal 18 huruf b UU Nomor 14 tahun 2018.