Satgas Kantongi Nama Penguasa Pemilik Lahan Dalam Kawasan Hutan Kuansing

satgas-lahan.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO 

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan atau Lahan Secara Ilegal sudah turun Desember 2019 lalu ke Kabupaten Kuansing.

Tim ini mendata seluruh lahan perkebunan yang diduga ilegal terutama berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Kuansing baik dikuasai perorangan, cukong hingga koorporasi.

Kabarnya nama-nama yang menguasai lahan perkebunan secara ilegal berada dalam kawasan hutan sudah diketahui Satgas bentukan Gubernur Riau ini.

Tim Satgas tersebut terdiri dari semua lapisan baik TNI/Polri termasuk di dalamnya Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Tim ini bekerja mendata kebun ilegal yang ada dalam kawasan hutan.

"Tim sudah turun kini menunggu hasil. Satgas turun Desember lalu," kata Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi (Kuansing) Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Abriman kepada Riau Online.

Abriman mengatakan, kini data sudah ada dan satgas sudah mengetahui siapa-siapa orang yang menguasai lahan dalam kawasan hutan di Kuansing. "Eksekusi nanti tergantung kesimpulan tim atau satgas," kata Abriman.

Sebelumnya Abriman mengatakan kalau sebagian besar kawasan hutan di Kabupaten Kuansing sudah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan terutama sawit. Selain dikuasai perorangan juga dikuasai cukong hingga korporasi.

Dari luas kawasan hutan berdasarkan TGHK itu hanya sebagian kecil yang masih hutan dan selebihnya sudah beralih fungsi menjadi perkebunan mulai karet hingga kebun sawit.


"Yang masih hutan mungkin hanya tinggal sekian ribu hektar, seperti Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu di wilayah Singingi itu luasnya dulu 12 ribu ha, tapi kini mungkin tinggal lebih kurang tidak sampai seribu hektar," katanya.

Begitu juga Hutan Lindung yang ada di Kuansing terang Abriman, dari luas secara keseluruhan lebih kurang 45 ribu hektar kini diperkirakan hanya tinggal sekitar 15 ribu ha yang benar-benar masih hutan.

Kemudian untuk HPT Sumpu di Kecamatan Hulu Kuantan disampaikan Abriman, HPT itu digarap oleh oknum dan bukan PT Merauke yang pernah disebut-sebut sebelumnya.

"Yang menggarap HPT ini oknum, mungkin orangnya memang orang Merauke tapi yang menggarap kawasan HPT ini bukan perusahaan," kata Abriman.

Luas kawasan hutan yang digarap di HPT Sumpu tersebut katanya itu mencapai 2 ribu hektar dan kini kebun sawit itu sudah panen. "Di HPT Sumpu yang dikuasai itu lebih kurang 2 ribu ha," katanya.

Kemudian dulu kata Abriman juga ada namanya PT Citra Parensi mendapatkan Land Reform BPN dengan luas lahan lebih kurang 6 ribu ha.

"Guna peruntukannya dulu untuk perkebunan, dari BPN harus melakukan pelepasan terhadap kawasan hutan melalui Kementrian Kehutanan dan itu yang tidak dilakukan PT Citra Parensi waktu itu," katanya.

Sekarang lahan tersebut tidak lagi dikuasai PT Citra Gapensi tapi mungkin sudah diambil oleh orang lain,"karena mereka (PT Citra Parensi,red) tidak bisa menguasai padahal secara izin waktu itu mereka menguasai," terang Abriman.

Terhadap kawasan Hutan Lindung disampaikan Abriman, tidak hanya dikuasai oleh perorangan, tapi kawasan hutan lindung ini juga dikuasai oleh koorporasi.

"Koorporasi ada di daerah ujung di daerah Pucuk Rantau masuk Desa Pangkalan dan Ibul, itu ada ratusan hektar yang dikuasai koorporasi lahannya masuk kawasan hutan," katanya.

Hutan Lindung tersebut katanya, sudah ditanam sawit dan sudah lama dipanen. "Luasnya ada yang 300 ada juga yang 400 hektar, tidak ditanam lagi tapi sudah dipanen," katanya.

Data yang dimiliki Riau Online, dalam draf Ranperda RTRW Kabupaten Kuansing berdasarkan Kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai Kemenhut Nomor 603 Tahun 2016 luas kawasan hutan di Kuansing secara keseluruhan lebih kurang 309.133,1 Hektar (Ha).

"Luas itu diluar area penggunaan lain dan perairan," kata Suyono, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kuansing belum lama ini.

Dari luas tersebut kawasan hutan di Kuansing terdiri dari Kawasan Suaka Alam atau Pelestarian Alam (KSA/KPA) sesuai TGHK itu luasnya mencapai 50.615,9 ha.

Kemudian Hutan Lindung (HL) luasnya 42.941,2 ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) luasnya 52.374,8. Selanjutnya Hutan Produksi Tetap (HP) luasnya 87.148,3 dan Hutan Produksi yang dapat di konversi (HPK) luasnya 76.052,9 ha.