Syarat Pencalonan BPD, Disdukcapil Kuansing Legalisir Ribuan KK

capil-kuansing.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sebagai syarat pencalonan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing, Riau sudah melegalisir ribuan Kartu Keluarga (KK), KTP hingga Akte Kelahiran.

"Sejak awal Januari sampai kini jumlah warga melegalisir dokumen kependudukan mulai KK, KTP dan Akte itu jumlahnya cukup banyak ada ribuan," ujar Kepala Disdukcapil Kuansing M Reffendi Zukman kepada Riau Online, Senin, 10 Februari 2020.

Menurut Reffendi, legalisir KK, KTP hingga Akte ini dilakukan warga karena memang menjadi syarat mutlak untuk bisa mengikuti pencalonan BPD ditingkat desa.



Data Disdukcapil Kuansing mencatat sesuai penomoran sampai Senin siang ada sekitar 3.610 warga yang mengajukan legalisir mulai KK, KTP dan Akte Kelahiran.

"Kalau kita kalikan tiga itu mencapai 9 ribuan yang sudah kita legalisir sejak awal Januari lalu, karena setiap warga yang melegalisir baik KK, KTP maupun Akte itu penomoran hanya satu," ujar Abdul Razak menambahkan.

Abdul mengatakan, yang terbanyak melakukan legalisir KK, KTP dan Akte ini adalah warga yang akan mencalon menjadi anggota BPD.

"Dari jumlah 3.610 ini paling hanya 2 persen warga melakukan legalisir untuk keperluan seperti masukTNI, untuk BPJS dan lainnya dan selebihnya itu untuk syarat pencalonan BPD," kata Abdul Razak.

Abdul mengaku jumlah peminat menjadi calon anggota BPD di Kuansing periode ini cukup banyak. "Masyarakat sangat antusias ikut pencalonan menjadi anggota BPD," pungkasnya.