Belum Dimanfaatkan, Pagar Tembok Proyek Rusun di Kuansing Roboh

pagar-roboh.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Belum sempat dimanfaatkan, namun pagar bagian belakang Rumah susun (Rusun) di Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah roboh.

Proyek Rusun ini merupakan proyek Nasional yang dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN Tahun Anggaran 2018. Namun belum lama ini pagar bagian belakang rusun roboh.

Warga setempat mengatakan, pagar rusun tersebut roboh saat hujan semalaman melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Kuansing belum lama ini.

"Ada hujan semalam suntuk minggu lalu membuat lokasi sekitar terendam, saat itu pagar belakang rusun roboh," ujar salah seorang warga sekitar, Sabtu, 8 Februari 2020.


Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kuansing melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Khairul Amirullah mengatakan, proyek tersebut memang belum dilakukan serah terima kepada Pemerintah Kabupaten.

Namun pihak kementrian katanya, sudah turun meninjau pagar rusun yang roboh tersebut pada Senin lalu. "Minggu kejadian, Seninnya langsung ditinjau oleh pihak Kementrian," kata Khairul, Sabtu, 8 Februari 2020.

Kejadian robohnya pagar rusun terangnya, saat itu sejumlah wilayah di Kabupaten Kuansing memang diguyur hujan semalam suntuk. "Malam itu memang hujan semalam suntuk," katanya.

Dan pihak kementrian kabarnya akan kembali membangun ulang pagar yang roboh tersebut. "Akan dibangun ulang," pungkasnya.

Pekerjaan proyek tersebut sebelumnya diawasi Satker dari Provinsi Riau. Pembangunan rusun merupakan kegiatan Kementrian Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Riau Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Susun dan Khusus.

Dari papan plang proyek yang terpampang sebelumnya, pekerjaan pembangunan rumah susun MBR Riau I dikerjakan PT Razasa Karya dengan nilai kontrak Rp 12,601,700,000.

Dengan nomor kontrak KU.02.08/PPKRSRK-RK/SatkerPP-Riau/III/2018, waktu pekerjaan 210 hari kelender, dengan sumber dana APBN / 2018, dengan konsultan PT Bina Cipta Jaya Sejati Konsultan.

Dipapan proyek juga ditulis 'Proyek Ini Dikawal Oleh Tim TP4D Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. Sayang proyek tersebut tidak tuntas dibangun tahun 2018 dan selesai pada 2019 lalu.