Kejari Kuansing Beri Waktu Verifikasi Studi Kelayakan Bangunan Tiga Pilar

tiga-pilar.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kuansing membahas pemanfaatan bangunan tiga pilar mulai Hotel, Pasar Modern dan Universitas, bertempat di ruang multimedia kantor Bupati, Selasa, 4 Februari 2020.

Dari tiga bangunan tersebut satu sudah dimanfaatkan yakni pasar modern. Sementara dua bangunan lagi yakni hotel Kuansing dan bangunan universitas kondisinya terlantar dan hingga kini terkesan dilakukan pembiaran tidak dimanfaatkan.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH dihadiri beberapa Kasi di antaranya Kasi Intel Kicky Arityanto, Kasi Datun Carlo Romulo Lumban Batu, dan Kasi Pidum Samsul Sitinjak.

Sementara dari pemerintahan hadir Asisten I Setda Kuansing Muhjelan, Kepala BPKAD Kuansing Hendra, serta sejumlah Kepala OPD dan Kepala Bidang.

Dalam arahannya Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH berharap dibentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi studi kelayakan terhadap bangunan tiga pilar.

Pertemuan tersebut juga guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung untuk melakukan pendataan aset yang terlantar yang ada didaerah.

Salah satu poin yang disampaikan Jaksa Agung kepada jajaran Kejaksaan agar melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, serta aset-aset lainnya milik pemerintah, tidak terurus atau dikuasai pihak lain dengan menggunakan instansi terkait.



"Berdasarkan perintah itu di Kuansing ada tiga bangunan yang jadi momok selama ini dan satu sudah dimanfaatkan dan tinggal dua bangunan lagi yang belum," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Datun Carlo Romulo Lumban Batu kepada Riau Online, Rabu, 5 Februari 2020.

Carlo mengatakan, melalui verifikasi studi kelayakan diharapkan bisa diketahui apakah bangunan terlantar ini bisa dimanfaatkan dengan baik atau tidak.

Sejalan dengan itu, Kejaksaan juga minta pemerintah segera melakukan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola bangunan tiga pilar ini. "Kedepan harus dikelola oleh BUMD tidak Dinas lagi, sehingga aset ini bisa termanfaatkan dengan maksimal," katanya.

Dalam pertemuan kemarin katanya, pimpinan (Kajari,red) memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada tim untuk melakukan verifikasi studi kelayakan.

"Jika tidak ada progres atau tidak ada hasil akan dimanfaatkan maka Kejari akan melaporkan secara berjenjang dan jika disetujui nanti maka bidang lain akan bergerak mulai Intel hingga Pidsus," tegasnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Kuansing Kicky Arityanto menilai sejak dibangun terutama hotel Kuansing itu belum pernah dimanfaatkan. Sekarang kabarnya akan kembali dianggarkan lebih kurang Rp 12 Miliar.

"Yang Rp 46 miliar itu belum tahu studi kelayakannya, kan sudah beberapa tahun tentu terjadi penyusutan dan sekarang rencananya mau kembali dianggarkan," katanya.

Saat pertemuan kemarin kata Kasi Datun melanjutkan, alasan Pemkab kenapa belum dimanfaatkan memang terjadi saling lempar. "Alasan mereka beragam terjadi saling lempar gitu," kata Carlo.

Dalam pertemuan kemarin Kejaksaan juga menyarankan supaya pemerintah secepatnya membentuk perusahaan daerah (Prusda) atau BUMD.

"Dalam pertemuan kemarin pak Kajari juga memberikan arahan agar aset baik hotel maupun bangunan universitas agar dijaga. Setelah pertemuan kita tidak tahu apakah sudah dijaga atau belum, intinya jangan ada pembiaran dan penelantaran aset," pungkasnya.

Karena jelas tambah Carlo akibat penelantaran tersebut akan banyak yang dirugikan seperti gedung Abdoel Rauf yang tidak terpakai sehingga sudah sekian lama ikut terbengkalai.

"Sekarang persuasif dulu, kalau tidak juga baru dilakukan tindakan lain, itu keinginan pak Kajari," tambah Kasi Pidum Samsul Sitinjak yang ikut dalam pertemuan kemarin.