Asik Pesta Sabu, Dua Warga Banjar Padang Kuansing Ditangkap

tsk-dan-barang-bukti.jpg

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, Selasa malam, 7 Januari 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

Dari hasil pengungkapan tersebut anggota Polsek Kuantan Mudik berhasil menangkap dua orang pria masing-masing IG dan AR. Keduanya diketahui warga Desa Banjar Padang.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Afrizal mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pesta Narkoba di salah satu rumah yang ada di Desa Banjar Padang.



Mendapat informasi tersebut sekira pukul 22.30 WIB anggota unit Reskrim yang dipimpim Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aiptu Hainur Rasyid langsung meluncur kelokasi.

"Benar saja di sana dijumpai tiga orang pemuda sedang asik berpesta Narkoba didalam sebuah kamar rumah," kata Kapolsek melalui keterangan tertulisnya yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 8 Januari 2020.

Sekira pukul 23.00 WIB langsung dilakukan penangkapan, namun satu orang berhasil kabur melarikan diri saat akan ditangkap. Polisi berhasil menangkap dua orang masing-masing IG pria kelahiran Selat Panjang dan AR pria kelahiran Pelembang.

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram. Kemudian satu buah kaca pirex yang berisikan diduga narkotika.

Polisi juga mengamankan satu set alat hisap atau bong, satu mancis, satu alat suntik, empat buah plastik bening dan uang tunai Rp 260.000.