Polsek Hulu Kuantan Nihil Kasus Pidana, Polsek Kuantan Hilir Hanya 1 Kasus

kasus-di-polsek.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Selama 2019, Polsek Hulu Kuantan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau nihil kasus Tindak Pidana.

Sementara Polsek Kuantan Hilir hanya 1 kasus tindak pidana. Kesatuan yang tertinggi menangani kasus tindak pidana adalah Satuan Reskrim.

Setahun Sat Reskrim terdapat 49 kasus tindak pidana umum dan 10 kasus tindak pidana khusus. Kemudian ditempat kedua ada Polsek Kuantan Tengah dengan 27 kasus tindak pidana umum dan 5 kasus tindak pidana khusus.

Sementara Polsek Kuantan Mudik terdapat 18 kasus tindak pidana umum, Polsek Singingi 18 kasus tindak pidana umum dan 3 kasus tindak pidana khusus, Polsek Singingi Hilir 15 kasus tindak pidana umum dan 4 kasus tindak pidana khusus.

Kemudian Polsek Logas Tanah Darat 15 kasus tindak pidana umum, Polsek Pangean 11 kasus tindak pidana umum, Polsek Cerenti 7 kasus tindak pidana umum, dan Polsek Benai 9 kasus tindak pidana umum.


"Sepanjang tahun 2019 terdapat 169 kasus tindak pidana umum dan 22 kasus tindak pidana khsusus," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto saat memimpin ekspos akhir tahun 2019, diaula Satlantas Polres, Selasa, 31 Desember 2019.

Menanggapi nihilnya kasus tindak pidana disalah satu Polsek di Kuansing. Kapolres mengatakan, sebenarnya bukan tidak ada tindak pidana didaerah tersebut.

Mungkin katanya, kasus tindak pidana masih bisa diselesaikan ditingkat bawah terutama dengan cara adat dan musyawarah sehingga kasusnya tidak naik sampai ke kejaksaan.

Kemudian dalam setahun sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat Polres Kuansing dan Polsek jajaran menerbitkan sebanyak 511 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian.

Berikut rincian SP2HP yang diserahkan kepada pelapor maupun korban sesuai kesatuan, Sat Reskrim 205, Polsek Kuantan Tengah 35, Polsek Kuantan Mudik 89, Polsek Kuantan Hilir 7, Polsek Singingi 53.

Selanjutnya Polsek Singingi Hilir 20, Polsek Cerenti 17, Polsek Logas Tanah Darat nihil, Polsek Pangean 42, Polsek Hulu Kuantan 4, dan Polsek Benai nihil.

"Setiap masyarakat yang melaporkan terjadinya tindak pidana atau menjadi korban ini kita berikan pemberitahuan akan prosesnya," kata Kapolres.

Menurut Kapolres ini juga sebagai bentuk pelayanan yang diberikan Polres Kuansing dan Polsek jajaran terhadap masyarakat yang mengalami tindak pidana.

"SP2HP ini akan dilihat mulai dari proses penyelidikan, dimana proses ini akan berlanjut sampai ketingkat pengadilan," terang Kapolres.