Gubernur Riau dan Wagub bersalam-salaman dengan ASN usai Apel perdana pasca Lebaran Idul Fitri 1440 H
(Hasbullah)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wacana menambah hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lima hari kerja menjadi empat hari kerja, diprotes Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto.
Ade mengatakan, penambahan libur kerja tersebut justru tak bagus bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik dari seorang petugas negara, ASN.
"Itu kan masih wacana. Tak mungkin lah, sudah banyak tanggal merah buat mereka, apalagi kalau hari besar keagamaan. Idul Fitri misalnya bisa sampai 10 hari. Kalau mau libur lagi, kerjanya seperti apa?" tegas Sekretaris DPW PKB Riau ini, Jumat, 6 Desember 2019.
Menurut Ade, lima hari kerja seperti hari ini saja sudah sangat kurang pelayanan dirasakan warga. Apalagi, jika nantinya hari kerja dikurangi dengan menambah hari libur.
"Lima hari kerja saja masih kurang, kita malah mau 6 hari kerja. Sabtu mereka kerja, sehingga pelayanan ke masyarakat betul-betul terakomodir," tuturnya.
Sebelumnya, saat ini sedang disiapkan skema jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan mereka mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu, di hari Jumat.
Rencana tersebut disampaikan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto.
Ia menjelaskan, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.
"Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu," kata Waluyo pada kegiatan Kick Off Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.