Izin Pangkalan Elpiji di Kuansing Bisa Dicabut Bila Tidak Cantumkan Harga

elpiji-melon.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menegaskan izin Pangkalan Elpiji bisa saja dicabut apabila pemilik Pangkalan tidak memasang spanduk pengumuman Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dari sidak yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kuansing bersama UPTD Metrologi beberapa hari lalu masih ditemukan ada beberapa Pangkalan yang belum mencamtumkan HET didepan Pangkalan.

Selain tidak mencamtumkan HET, beberapa Pangkalan juga tidak memasang spanduk Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 510 Tahun 2019 yang mengatur Tentang Konsumen Pengguna LPG tabung 3 kilogram.

"Masih kita maklumi, kalau masih kita temukan nanti izinnya akan kita cabut," tegas Azhar, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kuansing, Kamis, 29 November 2019.


Azhar mengatakan, harga tabung elpiji 3 kg sesuai HET itu hanya Rp 22.500 satu tabung. Kalau ternyata ada Pangkalan yang menjual diatas harga HET ini bisa kena sanksi dan izinnya bisa dicabut.

"Kalau ternyata ada Pangkalan yang menjual diatas HET itu laporkan saja, nanti akan kita beri sanksi," tegas Azhar.

Menurutnya, tabung elpiji 3 kg ini hanya bisa dijual sesuai HET dan tidak boleh dijual di atas HET. Apabila ini ditemukan tentu akan ada sanksi oleh pemerintah.

Terkait adanya kelangkaan gas elpiji di wilayah Kuantan Mudik belum lama ini. Azhar mengatakan, persoalan ini sudah bisa diatasi. Dari hasil sidak lapangan ke sejumlah Pangkalan elpiji kemarin, pasokan gas elpiji sudah lancar dan gas tidak sulit lagi didapat.

"Beberapa hari kemarin memang sempat sulit didapat, ini mungkin disebabkan kendala dalam pengiriman. Masalah ini sudah teratasi sekarang tidak sulit lagi," pungkasnya.