RIAUONLINE, PEKANBARU - Kantor Bea dan Cukai Wilayah Riau, berhasil menyita 5,5 juta batang rokok ilegal. Penangkapan 5.578.600 batang rokok ilegal, berbagai merek itu dilakukan di Desa Pengalihan, Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhir September 2019 lalu.
Dua orang yang bertanggung jawab, yakni D sebagai pemasok dan W sebagai pedagang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara itu. di
''Jadi pelaku yang kita amankan ini adalah pemasok besarnya, dan seorang pedagang,'' terang Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, Rabu (20/11) sore.
Keduanya diamankan, karena menimbun dan menjual barang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Ronny Rosfyandi mengatakan, total nilai seluruh barang diamankan ditaksir sebesar Rp3.541.613.860.
''Sedangkan untuk kerugian Negara, ditaksir senilai Rp2.541.613.860,'' terang Ronny.
Pengungkapan ini, sebut Ronny, dilakukan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Dimana dilokasi penangkapan, disebutkan digunakan sebagai tempat penimbunan barang ilegal.
''Tiba di Desa Pengalihan, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 552 kotak rokok tanpa dilengkapi pita cukai,'' ungkap Ronny.
Ia merincikan, 552 kotak rokok ilegal itu, terdiri dari 19 karton rokok merek Luffman warna merah, 43 karton rokok Luffman merek abu-abu.
Selanjutnya, rokok lainnya sebanyak 480 karton jenis merek H-Mind Bold. Lalu, 10 karton slop tembakau jenis merek H-Mind tanpa dilengkapi pita cukai.
''552 kotak rokok milik tersangka diamankan dari gudang di Inhil. Sedangkan pemiliknya inisial D kita amankan di Jakarta di hari yang sama,'' sebut Ronny.
Menurut Ronny, dari hasil pengembangan, D merupakan target oeprasi bea Cukai. Karena terpantau, sebagai pemasok rokok ilegal itu, dalam kurun tiga tahun ini.
Sedangkan tersangka W, sebut Ronny diamankan saat membeli rokok ilegal di gudang tersebut.
''Dari pengembangan terhadap W, dirumah tersangka diamankan tiga slop rokok jenis H-Mind Bold dan tiga karton hasil tembakau jenis SKM merek H-Mind Bold yang ada didalam mobil APV Luxury di Dusun Masat,'' beber Ronny.
Keduanya sambung Ronny, dijerat Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
''Kedua diancam kurungan antara satu hingga lima tahun,'' ujar Ronny.
Langkah-langkah selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan pelaku ke Kejaksaan Tinggi Riau dalam proses tahapan II atau P21.
Ronny mengingatkan, kerugian mengkonsumsi rokok ilegal tersebut. Dikarenakan, sampai saat ini rokok tersebut belum terverifikasi bahan kandungan didalam nya.
''Selain menghambat penerimaan negara, efek dari menghisap rokok ilegal itu sangat membahayakan kesehatan,'' terang Ronny. (**)