Bupati Mursini Diingatkan Tidak Mutasi Pejabat Sebelum Pilkada

ketua-bawaslu-kuansing.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau mengingatkan Bupati Kuansing Mursini untuk tidak melakukan mutasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon pada Pilkada Kuansing 2020.

Sesuai tahapan Pilkada Kuansing 2020 untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil bupati akan dibuka selama tiga hari dimulai 16-18 Juni 2020. Dan penetapan dilakukan 8 Juli 2020,

"Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan langsung ditujukan kepada Bupati pada 21 Oktober 2019 lalu," ujar Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra ketika dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 17 November 2019.

Seandainya Bupati tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut tentunya bisa merugikan terhadap dirinya yang kembali maju pada Pilkada Kuansing 2020.

"Kalau nanti tidak mengindahkan tentunya bisa gugur sebagai calon, kecuali Pemda mengantongi surat persetujuan dari Menteri untuk melakukan mutasi maupun pergeseran," katanya.

Namun Adi menilai sangat kecil kemungkinan Menteri mau mengeluarkan izin untuk Pemda melakukan mutasi atau pergeseran pejabat jelang Pilkada. "Biasanya Menteri tidak mau mengeluarkan izin," katanya.

Bawaslu memiliki keyakinan kalau Kepala daerah nantinya akan mematuhi isi surat pemberitahuan tersebut. Menurut Adi ini juga bagian dari pencegahan yang dilakukan Bawaslu.

"Sesuai fungsi kita melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, dan ajudikasi," tegasnya.

Diperkirakan mulai pertengahan Januari 2020 saudara Bupati tidak lagi bisa melakukan mutasi maupun pergeseran terhadap pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing.

Berikut isi surat pemberitahuan yang disampaikan Bawaslu Kuansing yang ditujukan langsung kepada Bupati Kuansing :

Sehubungan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Kuansing dan dalam rangka tugas pokok dan fungsi Bawaslu Kuansing dalam pencegahan dan pengawasan disampaikan

Sesuai dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU pasal 71 yang berbunyi :

Ayat (1)
- Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, Kepala desa atau sebutan lainnya / Lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ayat (2)
- Gubernur atau Wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan Walikota dan Wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Ayat (3)
- Gubernur atau Wakil gubernur, Bupati atau Wakil bupati dan Walikota atau Wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan calon.

Ayat (4)
- Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk pejabat Gubernur atau pejabat Bupati/ Walikota.

Ayat 5
- Dalam hal Gubernur atau Wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati dan Walikota dan Wakil walikota selaku petahana melanggar kententuan sebagaimana yang dimaksud dengan ayat (2) dan (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota

Ayat 6
- Sanksi yang sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.