Sopir dan Ajudan di Kuansing Belum Kembalikan Mobil Dinas

mobil-dinas-kuansing.jpg
(robi)

Laparan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau saat ini tengah gencar melakukan penertiban kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan Sekda Kuansing H Dianto Mampanini juga telah mengirimkan surat kepada masing-masing OPD untuk segera mengumpulkan dan mengembalikan kendaraan dinas roda empat yang sempat dipinjamkan sementara dalam menunjang kegiatan OPD belum lama ini.

Dalam surat tersebut setiap OPD yang melakukan pinjam pakai kendaraan dinas sudah harus menyerahkan mulai Rabu, 13 November 2019. Kendaraan dinas sempat dipinjam tersebut harus diantar ke Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing.

Dalam surat tersebut, kendaraan roda empat ini akan segera didistribusikan kembali kepada masing-masing OPD sesuai dengan peruntukannya.

Bahkan Bupati Kuansing H Mursini juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuansing Nomor kpts.354/X/2019 tentang status penggunaan kendaraan dinas jabatan atau operasional dan kendaraan operasional khusus atau lapangan.



Dari informasi berhasil dihimpun RIAUONLINE.CO.ID ada sekitar 34 unit kendaraan dinas roda empat sempat dipinjamkan sebelumnya menunjang kegiatan OPD.

Hingga Kamis, 14 November 2019, baru belasan kendaraan dinas dikembalikan dan masih belum terkumpul seluruhnya.

Dari 34 kendaraan dinas sempat dipinjamkan tersebut, diduga juga dipakai sopir dan ajudan. Dimana kendaraan dinas roda empat tersebut kabarnya belum dikembalikan. Kendaraan dinas belum dikembalikan tersebut mulai dari Kijang Innova hingga Toyota Avanza.

"Baru 12 unit yang dikembalikan, sisanya masih kita tunggu," ujar salah seorang sumber di BPKAD Kuansing, Kamis, 14 November 2019.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing jumlah kendaraan dinas yang akan didistribusikan sebanyak 233 unit.

Kendaraan dinas yang akan diserahkan tersebut sudah melalui persetujuan Bupati Kuansing. Bahkan Bupati juga telah menerbitkan SK Nomor kpts.354/X/2019 tentang status penggunaan kendaraan dinas jabatan atau operasional dan kendaraan operasional khusus atau lapangan.

Kendaraan dinas roda empat yang akan didistribusikan tersebut terdiri dari 85 kendraan dinas jabatan, 15 kendraan dinas camat, 18 kendraan dinas operasional dinas, 12 kendraan dinas untuk monitoring, 18 kendraan dinas untuk lapangan dan 38 mobil ambulance.

Kemudian untuk mobil operasional khusus seperti mobil patwal, mobil tamu, bus, PKK dan pendamping desa, penunjang di Kecamatan, persampahan dan pertamanan serta penunjang lainnya jumlahnya ada 47 unit.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Kuansing Hendra mengatakan akan tetap mengingatkan OPD yang belum mengembalikan ataupun belum mengumpulkan untuk segera mengantar ke pendopo rumah dinas.

"Mungkin sebagian masih dipakai atau sedang berada di luar daerah, nanti kita ingatkan lagi supaya segera dikembalikan," pungkasnya.