Bawaslu: Parpol Jangan Main Politik Uang di Penjaringan Pilbup Bengkalis

Divisi-Penindakan-Bawaslu-Bengkalis-Usman.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Bawaslu Kabupaten Bengkalis menegaskan kepada Partai Politik agar proses penjaringan bakal calon (Balon) untuk Pemilihan Kepala Daerah yang sedang berjalan, bersih dari praktek politik uang.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis, Usman mengatakan, himbauan itu disampaikan sebagai upaya mencegah sedini mungkin terjadinya pelanggaran di dalamnya.

"Penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Bengkalis 2020, yang saat ini sedang dilakukan oleh sejumlah partai politik, agar menghindari praktek pungutan uang dan sejenisnya," tegas Usman, Jumat, 8 November 2019.


Disamping itu, Bawaslu minta agar partai-partai politik yang tengah melakukan proses penjaringan bakal calon kepala daerah, memperhatikan larangan dan sanksinya sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Selain itu, kita juga akan mencoba melakukan koordinasi dengan partai-partai politik yang tengah melakukan penjaringan bakal calon tersebut," ujar Usman.

Usman juga menegasakan akan mengambil langkah tegas apabila terdapat pelanggaran dalam proses penjaringan sebagaimana diatur pada Pasal 187 B Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Apabila ada partai politik yang melanggar ketentuan tersebut, maka sanksinya tegas bahwa partai tersebut tidak dapat mencalonkan kandidat pada periode berikutnya pada daerah yang sama, termasuk dikenai denda 10 kali lipat dari imbalan yang diterima," tegasnya

Selain sanksi tersebut diberikan kepada lembaga dan setiap orang lanjut Usman, perbuatan itu juga dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 B, bahwa angota partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah dan waki kepala daerah, pada Pasal 47 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sendikit Rp300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Kita imbau juga, kepada partai-partai politik yang sedang melakukan penjaringan bakal calon, agar selalu intens berkordinasi dengan kita, termasuk dengan KPU. Hal ini tentunya agar proses pada tahapan persiapan ini berjalan secara demokratis sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk pula nantinya sebagai upaya bagi menghasilkan pemimpin yang bersih, transparan dan akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik korupsi," pungkasnya.