RIAUONLINE, PEKANBARU - Andi Suharlis, jaksa penuntut umum (JPU) fungsional Komisi Pemberantasan Korupsi yang pernah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi melibatkan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Andi resmi menjabat Kajari Pekanbaru dan menggantikan Suripto Irianto setelah melaksanakan serah terima jabatan di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Soedirman Kota Pekanbaru, Senin petang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur mengatakan jabatan kepala Kejaksaan Negeri ditekankan untuk fokus melakukan penanganan korupsi. Kehadiran Andi Suharlis yang posisi terakhir menjabat sebagai Aspidsus Kejati Lampung diharapkan menjadi angin segar bagi jajaran kejaksaan di Riau.
"Notabenenya dari sana (Aspidsus dan JPU KPK), yang muda-muda. Kita dapat angin segar dalam penanganan penegakan hukum di Riau," kata Uung usai serah terima jabatan.
Pekanbaru sendiri diyakini bukan kota yang baru bagi Andi Suharlis. Setidaknya, pada tahun 2014 lalu, pria kelahiran Lampung, 16 April 1974 itu, sering bolak balik dari Jakarta ke Kota Bertuah untuk bersidang.
Saat itu, Andi Suharlis merupakan Jaksa Fungsional pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi salah satu anggota tim Penuntut Umum yang menyidangkan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dan sejumlah terdakwa lainnya dalam perkara suap PON XVIII tahun 2012 lalu di Riau. Dia menuntut Rusli Zainal dengan hukuman selama 17 tahun penjara.
Kemudian, di institusi KPK itu, Andi Suharlis telah bertugas selama 10 tahun. Selain perkara yang disebutkan di atas, dalam kurun waktu satu dasawarsa itu, Andi Suharlis berhasil menangani perkara yang melibatkan sederet nama besar lainnya, salah satunya mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik
Selain Andi, sejumlah pejabat lingkungan Korps Adhyaksa juga dirotasi. Diantaranya Kajari Kuantan Singingi, Hadiman, Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti, dan Kajari Siak Aliansyah.
Uung menegaskan, Kejaksaan Agung menargetkan pada 2020 seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia harus masuk Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
"Kuansing sudah lebih dahulu maju, maka yang lain saya harap untuk WBK," kata Uung.
Selain posisi Kajari, jabatan Asisten Intelijen Kejati Riau juga diganti. Jabatan diserahkan Sumurung Pandapotan Simaremare yang dirotasi jadi Kajari Semarang kepada Raharjo yang sebelumnya menjabat Kajari Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
"Kepada Asintel saya sampaikan ke depan harus selektif, dalam tugas internal Intel agar lebih ditingkatkan. Jalankan tupoksi sesuai perintah jaksa agung yang baru, berimbang antara penindakan dan pencegahan," tutur Uung. (**)