Tersengat Dana Listrik, Pejabat Kuansing Ramai-Ramai Kembalikan Rp1,4 Miliar

listrik.jpg
(okezone/net)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Muharman buka suara siapa saja yang mengembalikan dana tagihan listrik Tahun 2016.

"Kalau mengembalikan benar saya mengembalikan, tapi angkanya tidak sebanyak yang diberitakan itu. Kalau saya sekitar Rp 400 juta," ujar Muharman ketika dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 1 November 2019. 

Dibeberkan Muharman, saya mengembalikan tidak sendiri tapi yang lain juga ikut mengembalikan. Totalnya waktu itu kata Muharman ada sekitar Rp 1,4 miliar yang harus dikembalikan.  Ini sesuai hasil audit BPK menemukan dana sebanyak itu yang harus dikembalikan.

"Totalnya memang Rp 1,4 Miliar, saya mengembalikan sekitar Rp 400 juta, lebihnya Doni (bendahara umum,red) dan sisanya orang itu," terang Muharman.

Artinya menurut Muharman, kalau 'tersengat' listrik tentu tidak akan sendiri yang akan kena, tapi yang lain juga akan kena apabila mereka tidak mengembalikan, Halim kena, Mursini kena, Sukarmis kena, Zulkifli juga kena.

"Karena mereka juga ikut mengembalikan, tapi angkanya masing-masing saya tidak tahu. Ini juga menyangkut pembayaran listrik rumah pribadi," terang Muharman.

Dia menceritakan bagaimana awal mula digunakannya uang tagihan listrik tersebut hingga kemudian muncul masalah. Ini berawal pada pertengahan tahun 2016 lalu kas daerah kosong dan BPK mengeluarkan rekomendasi kalau duit belum bisa digunakan.

Sehingga waktu itu digunakan dana yang ada, waktu itu yang ada hanya dana tagihan listrik. Maka diajukan pencairannya sehingga ditandatangani SP2D waktu itu.

Setelah cair, dana tersebut selanjutnya digunakan untuk kegiatan operasional Bupati dan Wakil bupati, Mursini - Halim. Termasuk digunakan untuk berangkat acara pelantikan Bupati dan Wakil bupati di Pekanbaru. "Uang ini juga yang digunakan," terangnya. 

Muharman mengakui melakukan kesalahan soal peruntukan dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran tagihan listrik tapi dipakai untuk operasional Bupati dan Wakil bupati waktu itu.

Muharman berharap waktu itu dana tagihan listrik yang dipakai bisa diganti setelah dana Pemda bisa cair akhir tahun pada Perubahan 2016. Namun pada akhir tahun 2016 rupanya Bupati mengganti bendahara dari Doni digantikan oleh Verdi.

"Waktu itu sudah ada duit, tapi Verdi tidak mau mengganti, makanya sempat ribut," cerita Muharman.

Kemudian masalah tersebut mendapatkan perhatian serius Polres Kuansing. Hampir dua tahun Tipikor Polres Kuansing melakukan penyelidikan.

Kasus tersebut kata Muharman sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Kuansing.


 

"Masalah ini sudah selesai, sudah terbit SP3 di Polres Kuansing, kita juga sudah ngembalikan," katanya.

Terkait beberapa nama yang disebut Muharman juga ikut mengembalikan, sejauh ini belum dilakukan konfirmasi apakah benar ikut mengembalikan.

Sementara Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra yang dikonfirmasi mengatakan kemarin memang sudah dilakukan pengembalian.

"Kita juga sudah koordinasi dengan Inspektorat, kalau tidak ada lagi kerugian negara maka kita terbitkan SP3," kata Andi, Jumat, 1 November 2019.