DPRD Bengkalis Kecewa, Kepala Dinas Kembali Tak Hadir Hearing

RUBI.jpg
(RIAUAKTUAL)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Ruby Handoko menyebut rencana hearing bersama sejumlah OPD yang telah diagendakan Senin, 14 Oktober 2019 siag tadi kembali batal terlaksana.

Pasalnya, sejumlah Pimpinam OPD yang diudang kembali tidak hadir pada hearing pembahasan serapan anggaran APBD Bengkalis 2019 ini.

OPD yang diundang pada hearing yang batal terlaksana tadi, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas PUPR, ULP dan Dinas Perkim Bengkalis.

"Yang datang hanya Kepala Dinas Pertanian Bengkalis. Sementar Kepala OPD lainnya tidak hadir," kata Ruby Handoko dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 14 Oktober 2019 malam.


Karena beberapa OPD yang diundang hanya mengirimkan perwakilan saja, sementara jelas diundangan yang di sampai untuk pimpinan OPD tersebut.

"Kita sepakat di komisi II hearing yang hadir harus kepala dinasnya karena yang bisa menjawab pertanyaan kita secara jelas hanya kepala dinas. Sementara staf staf tidak bisa menjawab secara detail Kepada kita," kata politisi Partai Golkar kerab disapa Akok ini.

Menurut Akok, Anggota DPRD Bengkalis sebenar sejajar dengan bupati karena sama-sama dipilih oleh rakyat. Namun karena bupati hanya sendiri itulah butuh bantuan kepala OPD untuk menjalankan pemerintahannya.

"Untuk itu yang setara menjelaskan kepada kita saat hearing ini adalah perpanjangan tangan bupati yakni Kepala OPD-nya lah. Anggota dewan merupakan wakil masyarakat, jadi apa yang ditanyakan masyarakat kami tidak bisa jawab kalau tidak ada keterangan dari OPD terkait apa yang ditanyakan masyakrat," terangnya.

Diakui Akok, ini sudah yang kedua kali pihaknya memanggil Kepala Dinas PUPR dan Perkim Bengkalis untuk hearing. Namun sampai yang kedua kalinya ini mereka tidak hadir lagi dengan alasan ikut kegiatan Bupati Bengkalis ke Duri.

"Undangan sudah kita sampaikan lebih dahulu jauh-jauh hari. Seharusnya kalau Mereka tidak bisa hadir harus sampai kepada beberapa hari sebelum waktu hearing sehingga bisa dijadwal ulang," kata Akok.

Pemanggilan kepala OPD ini akan dilakukanya sebanyak tiga kali.

"Kalau juga tidak hadir Komisi II tidak akan melakukan pembahasan bersama OPD terkait selama satu tahun," tutupnya.