Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
IW (36) dan YZ ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis. Keterlibatan mereka merupakan jaringan narkotika dengan barang bukti (bb) atau memiliki 1 kilogram sabu.
Demikian ditegaskan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin 23 September 2019. Menurutnya, terhadap keduanya akan diproses pidana umum.
"Kemudian nantinya akan dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Kapolres Bengkalis.
Seperti diketahui, anggota Polres Bengkalis, berinisial IW (36) ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis. IW kedapatan membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu saat disergap, Selasa, 17 September 2019 di pintu masuk Pelabuhan Laksmana Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Bersama IW, Satnarkoba Polres Bengkalis juga mengamankan YZ (31) juga anggota Polres Bengkalis yang merupakan Napi Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan kasus narkotika jenis Sabu.
Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan pemantauan di seputar Pelabuhan Bandar Laksmana.
"Team opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka IW dengan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 1.000 gram beserta 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, dan 2 unit Handphone merk Oppo dan Samsung," kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.
Setelah dilakukan interogasi didapat keterangan bahwa narkotika Sabu akan diberikan kepada seseorang untuk diperjual belikan atas perintah dari Tersangka YZ.
Menurut keterangan tersangka (IW) bahwa narkoba jenis sabu ini didapat sebulan yang lalu di daerah Jangkang. Namun, karena tidak tahu cara menjualnya, maka IW menghubungi tersangka (YZ) di dalam Lapas.
Peran tersangka (YZ) adalah membantu untuk mencarikan orang lain sebagai perantara untuk menjualkan barang haram tersebut. Kemudian Tersangka (YZ) minta tolong kepada (DW) warga binaan Lapas Bengkalia agar dicarikan orang lain sebagai pembeli.
Selanjutnya DW menyuruh orang lain yang tidak dikenal namanya dan oleh tersangka IW bersepakat untuk bertemu dan bertransaksi di Pelabuhan Bandar laksmana tersebut.