Anggota DPRD Bengkalis Gadaikan SK, Plafon Pinjaman Capai Rp 1 Miliar

sekwan-dprd-bengkalis.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Sudah menjadi rahasia umum, fenomena Anggota DPRD ramai-ramai menggadaikan surat keputusan (SK) untuk mendapatkan dana segar dari bank. Begitu pula terjadi di Kabupaten Bengkalis. Di mana sebagian anggota DPRD Bengkalis yang baru dilantik diketahui sudah melakukan penggadaian SK ke bank.

Pasca dilantik, sebagian dari 45 Anggota DPRD priode 2019 - 2024 tersebut, mereka telah menggadaikan SK untuk pinjaman dana. Bila dibanding periode sebelumnya, plafon pinjaman meningkat hingga 100 persen.

"Memang ada, tapi tidak ethis kalau saya sebutkan. Ada beberapa anggota dewan yang telah mengajukan," ujar Sekwan Radius Akima, dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa 1 Oktober 2019.

Disamping privasi, Radius Akima juga enggan menyebutkan siapa anggota DPRD Bengkalis yang telah melakukan pinjaman dengan mengadaikan SK. Namun, diakuinya besaran plafon pinjaman naik dibanding anggota dewan sebelumnya.


"Periode tahun ini, plafon pinjamanya bisa mencapai Rp 1 Miliar," terang Radius Akima.

Terpisah, Aisyah mantan Anggota DPRD Bengkalis priode 2014 - 2019 dihubungi RIAUONLINE.CO.ID mengakui hal tersebut, dia juga melakukan hal sama saat dilantik sebagai Anggota DPRD Bengkalis priode sebelumnya.

"Periode kita dulu pinjaman dengan menggadai SK hanya kisaran Rp 500 juta, tapi kabarnya periode ini sampai Rp 1 Milliar," kata Aisyah.

Politisi Partai Golkar ini, menambahkan. Pinjaman yang telah disepakati dengan pihak Bank tersebut, sistim pembayaranya langsung potong slip gaji dewan selama lima tahun.

"Besaran yang kita pinjam tergantung kesepakatan dan kesanggupan kita untuk melunasi hingga selesai angsurannya. Kalau saya, angsuranya sudah selesai, empat bulan menjelang masa akhir jabatan saya," terang Aisyah.