Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Tiga Terdakwa 37 Kg Sabu

Suci-Ramadianto-saat-Vonis-Mati.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ANDRIAS)

PenulisANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan vonis hukuman mati bagi ketiga terdakwa masing-masing Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan. 

 

Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah dalam pertimbangan vonis hukuman matinya mengatakan, Suci Ramadianto pernah dihukum dalam kasus serupa, sabu-sabu tahun 2017 silam. 

 

"Tidak ada yang meringankan terdakwa, apalagi terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama," kata Zia Ul Jannah, Kamis, 29 Agustus 2019, di PN Bengkalis. 

Zia membacakan vonis Suci Ramadianto bersama-sama dengan anggota Majelis Hakim lainnya, Aulia Fatma Widhola dan Mohammad Rizki Musmar. 



Suci Ramadianto merupakan mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis. Ia dipecat usai terbukti sebagai sindikat narkoba sel Lampung.

Suci ditangkap oleh Polda Lampung bekerjasama dengan Polda Riau, 28 Juli 2017, pada perumahan elite di Pekanbaru, The Baliview Luxury Villas & Resto. Saat penangkapan, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan. 

Selain tiga terdakwa tersebut, Majelis Hakim juga secara bergiliran membacakan vonis dimulai dari Suci Ramadianto, pukul 15.35 WIB, disusul usai Salat Ashar dengan Rozali dan Iwan Irawan. Ketiganya kemudian divonis hukuman mati yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra PN Bengkalis.  

 

Diakhir sidang, kuasa hukum Suci Ramadianto, Achmad Taufan mengatakan, akan melakukan upaya banding atas putusan hukuman mati diterima kleinnya.

 

"Kami tetapkan untuk banding," kata Achmad Taufan.

 

Sidang sempat diskors karena sudah masuk waktu Salat Ashar. selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan dua terdakwa lainya yaitu Rozali dan Iwan Irawan.