Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanah Nasional (PAN) Provinsi Riau menegaskan hingga saat ini belum menerima salinan atau tembusan surat Keputusan DPP PAN tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis 2019 - 2024.
Pernyatan ini diterima DPD PAN Bengkalis terkait beredarnya informasi dari berbagai sumber dan juga media massa menyebutkan bahwa DPP PAN telah memutuskan nama Syaiful Ardi sebagai Calon Pimpinan Dewan Bengkalis.
"Pernyatan ini langsung disampaikan oleh Sekretarir Wilayah (Sekwil) DPW PAN Riau, Zulmizan kepada kami," kata Anggota DPRD Bengkalis, Rianto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 28 Agustus 2019.
Politisi Senior PAN yang kembali melenggang di Legislatif ini menyebut bahwa dua nama Calon Pimpinan (Capim) telah diajukan untuk mengisi jabatan tersebut yaitu dirinya (Rianto) dan Zuhandi, S.Pi
"Heranya, kok muncul nama Syaiful Ardi sebagai Calon Pimpinan Dewan Bengkalis. Sedangkan nama itu tidak diajukan ke DPW Riau," heran Arianto lagi.
Sementara, secara institusional DPW PAN Riau belum menerima informasi ataupun instruksi resmi secara institusional pula dari DPP PAN.
Sementara, langkah DPW PAN Riau menyikapi hal tersebut akan mempertanyakan dan minta penjelasan dari DPP PAN, apa dasar dan alasan menetapkan nama lain di luar rekomendasi DPW.
Karena DPW PAN Riau sendiri dalam membuat rekomendasi setelah melakukan fit and proper test berupa Pendalaman Kapasitas, Integritas dan Loyalitas terhadap semua Bakal Calon.
"Nah, kami bukannya melawan, karena otoritas membuat keputusan memang merupakan kewenangan DPP, tapi boleh dong kami mau tahu apa alasan-alasan dan dasar DPP menetapkan Saudaraku Syaiful Ardi, apalagi DPP tidak mengajak DPW PAN Riau berdiskusi lagi tentang hal ini," kata Arianto menirukan pernyataan yang diterimanya dari Sekwil DPW PAN Riau, Zulmizan.
Ditambahkan Arianto, DPW PAN Riau merasa penting dilakukan diakusi mendalam secara internal, mengingat Pimpinan DPRD adalah jabatan publik yang sangat strategis dan menyangkut banyak aspek yang harus dipertimbangkan, selain harus capable dan acceptable.
"Pimpinan DPRD adalah simbol partai, representasi lembaga keluar dan ke dalam, sekaligus merupakan juru bicara lembaga (house of speaker). Karena itu kami harapkan, figur yang ditetapkan oleh partai adalah yang paling maksimal memenuhi kriteria dari sumber daya yang tersedia," pungkasnya.