Enam polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Riau dipecat dengan tidak hormat. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dilakukan dalam upacara yang digelar di halaman Mapolda Riau, Senin, 19 Agustus 2019.
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Enam polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Riau dipecat dengan tidak hormat. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dilakukan dalam upacara yang digelar di halaman Mapolda Riau, Senin, 19 Agustus 2019.
Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo langsung memimpin pencopotan enam polisi yang melakukan tindak pidana, dan disersi karena tidak masuk kerja selama 30 hari kerja secara berturut-turut itu.
"Lebih baik membina yang sudah ada dan baik perilakunya. Bagi Polri junior yang baru saja dilantik agar menjaga diri karena sangat rentan dengan godaan. Yang muda sering terpengaruh gegara gadget lepas kendali dan akhirnya salah dalam menggunakan tekhnologi," katanya.
Widodo juga mengingatkan pada seluruh jajaran, kalau Provinsi Riau masuk 5 besar dari seluruh Indonesia dalam penyalahgunaan narkoba tertinggi.
"Karena itu kita harus ingat bahwa keluarga kita mengharapkan kita. Jangan mengecewakan keluarga. Apapun jenjang pendidikan saat masuk Polri, semua adalah yang terpilih dengan predikat terbaik," ujarnya.
Keenam polisi itu adalah PBR, personel Reserse Narkoba Polda Riau. PBR melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 karena melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Ha, mantan personel Yanma SPN Pekanbaru.yang di-PTDH karena terlibat narkoba. Di pengadilan, Ha dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena memiliki lebih dari 5 gram sabu-sabu.
Selanjutnya, CTS, mantan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Diberhentikan dari anggota Polri karena telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut terhitung tanggal 13 Maret 2018 hingga 23 April 2018
Lalu, YSM, mantan personel Polres Indragiri Hilir yang di-PTDH karena telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Kemudian IS, mantan personel Sabhara Polres Pelelawan.
Terakhir, AK, mantan personel Brimob Polda Riau, AK di-PTDH karena kepemilikan sabu-sabu dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 800 juta
Kapolda Riau, Irjen Widodo Eka Prihastopo, mengatakan, pemecatan ini sebagai bentuk peringatan bagi seluruh anggota Polri agar lebih awas dan berhati-hati menjaga citra Polri.
Polisi yang di-PTDH sesungguhnya sudah diingatkan berkali-kali, dan sudah disidang berkali kali. Namun tidak ada itikad baik untuk berubah, maka lebih baik berada diluar institusi Polri. (**)