Jaksa Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa dalam Kasus 37 Kg Sabu

17-Sabu-dalam-Kemasan-Teh.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga dari lima terdakwa dalam kasus 37 kilogram (kg) sabu-sabu dituntut hukuman mati, sedangkan dua lainnya dituntut hukuman 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis, 16 Agustus 2019. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aci Jaya Saputra mengatakan, ketiga terdakwa yang dituntut mati tersebut antara lain Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali. 

Sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut 20 tahun kurungan penjara antara lain Surya Dharma dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Mereka dianggap JPU terbukti dan bersalah melanggar tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tahun 2009 atau sesuai dakwaan pertama.

Kuasa hukum kelima terdakwa, Achmad Taufan prihatin dengan tuntutan tersebut. Ia menilai, pembuktian perkara temuan sabu 37 kilogram dalam sebuah kapal pompong kosong menyeret kelima terdakwa lemah dari sisi pembuktian.


 

"Jelas ini sangat ironis dan memprihatinkan penegakan hukum kita. Sudah jelas fakta dalam persidangan sangat lemah pembuktian. Bahkan majelis hakim beberapa kali menegur JPU karena pertanyaan-pertanyaan JPU tidak fokus mengarah kepada inti materi pembuktian," kata Taufan.

Namun demikian, ia yakin majelis hakim memiliki pertimbangan terbaik dengan melihat fakta persidangan selama persidangan berlangsung. Baik itu dari keterangan saksi ahli, penyidik polisi dihadirkan maupun terdakwa.

"Akan tetapi inilah kenyataan kami terima hari ini. Kami sangat percaya, majelis hakim pasti memiliki pertimbangan terbaik. Melihat fakta persidangan telah kita jalani, keterangan saksi ahli telah kami hadirkan serta pembuktian penuntut umum sangat lemah," ujarnya.

Untuk saat ini, dia mengatakan kuasa hukum akan fokus menyelesaikan pembelaan atau pledoi. Kuasa hukum akan membeberkan fakta persidangan dengan sejelas-jelasnya sesuai rekaman sidang dan saksi saksi. Sehingga pledoi tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sesuai fakta persidangan.

"Kami yakin dengan fakta persidangan bahwa para klien kami tidak bersalah dan tidak patut dipersalahkan dalam hal penemuan Narkotika tersebut mengingat lemahnya pembuktian penuntut umum dalam persidangan," ujarnya.

Perkara menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan 37 kilogram dan 75 ribu pil ekstasi serta 10 ribu pil happy five di sebuah kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu.

Polisi kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar. Aparat sempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Namun, dari penggeledahan disaksikan pemilik dan awak kapal, tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu.

Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin.

Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang berkumpul dan ramai membicarakan adanya penemuan narkotika sebesar 37 kilogram, dan ribuan pil ekstasi.