Menteri KLHK Siti Nurbaya: Ada Pribadi Kuasai Lahan di Tesso Nilo dan Terbakar

Kedatangan-Menteri-Siti-Nurbaya-Bakar.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, mengatakan saat ini kementerian ia pimpin sedang memproses perseorang pembakar lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Pribadi tersebut memiliki lahan cukup luas di kawasan lindung seperti TNTN. Konservasi tersebut dari tahun ke tahun luasnya semakin menyusut seiring aksi perambahan dilakukan pendatang serta penanaman kelapa sawit di dalam kawasan.

"Kita sudah ada record-nya beberapa perusahaan (terlibat dalam kasus Karhutla). Termasuk di Tesso Nilo ada delapan kasus sedang diproses. Saya baru dapat laporan hari Jumat kemarin ada dua lagi akan kena," kata Menteri Siti, Senin, 12 Agustus 2019, di Lanud Roesmin Nurjadin.

Siti mengungkapkan, persoalan penegakan hukum menjadi persoalan penting dalam memberikan efek jera kepada para pelaku pembakar lahan.

Untuk itu, KLHK memastikan penegakan hukum (Gakkum) terhadap pelaku pembakar lahan, baik perorangan maupun koorporasi harus optimal.


"Persoalan Gakum memang lebih diperkuat lagi, instrumen-istrumennya kan sudah ada, tinggal diperkuat saja. Karena kalau saya lihat aspek penegakan hukum dan bagaimana menolong pembukaan lahan bagi masyarakat dibagian secara konseptual harus diperbaiki," ujarnya.

Tidak hanya itu, KLHK juga tengah menelisik sejumlah perusahaan di Kabupaten Siak, Pelalawan, Inhu dan Inhil. KLHK mensinyalir Karhutla semakin meluas di empat kabupaten tersebut berkaitan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Saya ikuti terus datanya di lapangan, banyak itu kan sekarang di Siak, Pelalawan, Inhu dan Inhil. Kalau dilihat memang di wilayah ini ada kaitan dengan banyak lahan konsesi perusahaan, ini akan saya teliti," katanya.

Jika memang nantinya ada perusahaan terlibat dalam kasus Karhutla, maka Kemen-LHK akan memberikan saksi tegas. Mulai dari saksi administrasi berupa pencabutan izin, hingga sanksi perdana dan pidana.

"Kalau masalah lingkungan kan jelas, ada sanksi administrasi, perdata dan pidana, nanti tinggal kita proses saja sejauh mana pelanggarannya, tadi pak kapolri dan panglina TNI sudah menegaskan, kalau yang langsung ditangkap di lapangan, bisa langsung dilakukan penegakan hukumnya," pungkasnya.

Selain kedatangan Menteri Siti Nurbaya, dalam rombongan terdapat dua jenderal bintang empat dan satu jenderal bintang tiga. Di antaranya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Munardo.

Rencananya mereka akan meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di atas lahan gambut di kampung Bupati Pelalawan, HM Harris, Kecamatan Langgam, Selasa, 13 Agustus 2019.