Lolos Hukuman Mati, Bandar 98 Kilogram Narkoba Dihukum Seumur Hidup

Majelihs-Hakim-di-Persidangan.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Syamsuddin bisa bernafas sedikit lega setelah majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan bandar narkoba 73 kilo sabu dan 25 kilo ekstasi itu divonis penjara seumur hidup.

Hakim Ketua Nurul Hidayah dalam putusannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan pria berusia 49 tahun itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Hakim Nurul Hidayah, Senin siang, 29 Juli 2019.

Mendengar putusan itu, Syamsudin langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Pasalnya pada sidang sebelumnya, dia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Harly dan Aulia Rahman ."Terima Yang mulia," kata Syamsuddin.


Berbeda dengan terdakwa, JPU justru menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya untuk Syamsuddin, apakah banding atau tidak "Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU.

Sebelumnya Syamsuddin ditangkap oleh BNN Provinsi Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada 18 November 2018 lalu. Saat itu petugas hanya mengamankan barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.

Syamsuddin sendiri sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun, dia berhasil dibekuk usai BNN menangkap dua kaki tangan terdakwa yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Syamsuddin merupakan bandar besar narkoba yang sempat bolak balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, usai dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.

Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syamsuddin saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru. Petugas yang mengintai terdakwa langsung menangkap pria itu di gedung Ruko miliknya di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Kini, Syamsuddin bakal segera menyusul dua rekannya Edo dan Idrizal ke balik jeruji, tentu dengan hukuman yang lebih berat. Terutama setelah sepak terjang bandar itu bersama dua kaki tangannya dan seorang buron bernama Iwan dalam kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram pil ekstasi yang mereka Selundupkan via pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, 2016 silam. (**)