Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demo di depan kantor KPU Pekanbaru. Massa mendesak KPU turut andil dalam meproses serta menindaklanjuti kasus dugaan suap KPPS karena dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu
(yan)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto mengatakan aksi demonstrasi sejumlah mahasiswa terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh caleg DPRD Riau, NJ tidak tepat sasaran.
Pasalnya, menurut Anton, KPU Pekanbaru tidak berwenang dalam menangani kasus dugaan penyuapan ini karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
"Dari hasil pemeriksaan sebelumnya memang ada pelanggaran kode etik, tapi tidak ada kaitan dengan penyuapan," kata Anton, Kamis, 4 Juli 2019.
Berdasarkan kewenangan KPU yang diatur dalam perundang-undangan, sambung Anton, tidak ada kewenangan KPU Kota untuk mendalami dugaan ini apalagi sebelumnya juga sudah pernah dibahas Bawaslu.
Bawaslu sendiri mengatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut, sehingga Bawaslu merekomendasikan kasus ini ke pihak kepolisian yang berwenang menangani kasus gratifikasi.
"Seharusnya yang pas mereka itu kepolisian, kalau tidak salah kasus ini juga sudah diproses di Polresta, tapi ya tidak apa-apa, kita tampung aspirasi mereka ini," tutur Anton.
Disinggung apakah kasus ini bisa menggugurkan NJ dari keikutsertaan di Pemilu, Anton menyebut hal tersebut bisa saja apabila pengadilan memutuskan NJ bersalah karena melakukan pidana.
"Kalau terbukti, kemudian ada putusan pengadilan bisa saja, tapi tidak gampang juga, panjang prosesnya itu. Lagian dia kan caleg Provinsi, jadi kalaupun ada putusan, bukan KPU Pekanbaru yang menanganinya," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa melakukan orasi penyampaian aspirasi dan juga membentangkan spanduk di depan kantor KPU Pekanbaru.
Mereka menuntut agar terlapor (NJ) dalam kasus tersebut bisa ditindak oleh KPU Pekanbaru.
"Kami minta KPU menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilu legislatif 2019 lalu," sebut Korlap Aksi, Fauzi Kako.
Fauzi juga meminta KPU Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas kepada NJ beserta KPPS yang diduga menerima suap dari NJ. "Kita lihat KPU masih diam dan tidak melakukan tindak lanjut terhadap kasus tersebut," ungkapnya.
"Kami mendukung KPU Pekanbaru menjalankan tugas dengan profesional. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, akan kami lakukan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak," tutup Fauzi.