Sengketa Pileg, KPU Pekanbaru Hanya Terima Satu Kasus

arya.jpg
(Hasbullah)

RIUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru saat ini tengah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menghadapi sengketa pemilu legislatif yang saat ini sudah diterima.

Komisioner KPU Pekanbaru divisi Hukum, Ariya Ghuna Saputra, mengatakan sejauh ini sudah menerima satu kasus, di mana ada caleg yang diduga memiliki ijazah palsu.

"Pelanggarannya berupa administrasi, adanya dugaan ijazah palsu, informasi terbaru kasus ini sudah teregister di Mahkamah Konsitusi (MK)," kata Ariya, Selasa, 2 Juli 2019.

Sengketa tersebut, dilayangkan oleh Caleg dari partai Hanura dapil Pekanbaru II di mana ia menuding caleg yang berada di atasnya melakukan pelanggaran dengan mencantumkan ijazah palsu.


Ariya menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku MK hanya bisa mengadili kasus perselisihan suara. Sehingga ia berharap agar kasus ini bisa digugurkan oleh MK.

Kemudian, KPU Pekanbaru, lanjut Ariya, saat ini juga tengah menyiapkan sejumlah bukti menghadapi adanya laporan dari partai Berkarya yang menggugat KPU Riau ke MK.

"Ada gugatan dari partai berkarya terkait hasil DPR RI. Karena kita masuk dapil Riau 1, maka kita siapkan bahan yang akan disiapkan diantaranya berita acara pleno tingkat kecamatan dan kota," tutupnya.