Serahkan Lahan Cik Puan ke Pemko Pekanbaru, Noviwaldy: BPKAD Gak Tahu Aturan

Wakil-Ketua-DPRD-Riau-Noviwaldy-Jusman.jpg
(Hasbulah Tanjung)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau dapil Pekanbaru Noviwaldy Jusman mengaku heran dengan pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Riau, Syahrial Abdi.

Adapun Syahrial Abdi menyebut Gubenur Riau Syamsuar akan menyerahkan lahan pasar Cik Puan pada Pemko Pekanbaru dalam waktu dekat ini tanpa koordinasi dengan DPRD Riau.

"Dia pikir lahan itu punya BPKAD atau malah gak tau aturannya, Pemindahtangan Barang Milik Daerah (BMD) PP 06 yang sekarang sudah diganti ke PP 27 itu jelas bahwa aset senilai diatas 5 Milyar harus persetujuan DPRD," tegas pria yang kerap disapa Dedet ini, Selasa, 11 Juni 2019.


Dijelaskan Dedet, mekanismenya adalah Gubernur sebagai kuasa Barang Milik Daerah (BMD) mengajukan usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan pengapusan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD sesuai batas kewenangan.

"Nah kalau BPKAD menyatakan tak perlu persetujuan DPRD ya silahkan saja kalau nilainya dibawah 5 Milyar, mungkin dia pikir NJOP disana hanya 500 ribuan barangkali," ulasnya.

"Kalau ngotot mau melanggar aturan ya monggo, kami kan bisa gunakan hak bertanya agar menjelaskan argumennya, jika tak bisa pertahankan ya kita lanjut dengan hak selanjutnya," katanya.

Dedet mengaku khawatir nanti masyarakat akan beranggapan bahwa ada kerjasama antara pihaknya dengan pemerintah untuk membangun Mall yang bisa membunuh para pedagang yang sudah bertahun menunggu pembangunan pasar tersebut.