Soal Referendum Aceh, Intsiawati: Aceh Itu Otsus, Riau Bukan

Intsiawati-Ayus.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPD RI dari rovinsi Riau Intsiawaty Ayus, meminta masyarakat Riau agar lebih cerdas menyaring informasi beredar media sosial pascapermintaan referendum di Aceh.

Politisi senior ini mengatakan, sah-sah saja bagi Aceh meminta referendum melalui mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem.

Namun, Intsiawaty mengingatkan warga Riau, apapun dilakukan di Indonesia, harus mengikuti jalur konstitusi sehingga perlakuan pemerintah pusat antara Aceh dengan Riau tentu berbeda.

"Kalau Aceh mau merdeka, saya bukan menyepelekan atau mengenyampingkan. Saya hanya bicara, Aceh sejarahnya dari dulu memang begitu, wajar saja kalau ada mau mengulang sejarah," ujarnya, Kamis, 30 Mei 2019.

Puncaknya, antara Aceh dan Pemerintah Pusat sudah membuat kesepakatan bernama kesepakatan Helsinki, dimana ada proses panjang dan melalui konsitusi saat itu.

"Hingga akhirnya Aceh kembali pada konsitusi, kalau ada gerakan mereka, ya silahkan, tapi NKRI tetap harga mati," imbuhnya.



Lalu, menurut Intsiawaty, apabila dibandingkan dengan Riau, tentu kedua provinsi ini sangat berbeda. Aceh merupakan daerah Otonomi Khusus (Otsus), sedangkan Riau bukan daerah Otsus.

"Dengan begitu tentu perlakuan secara konstitusi dan historis pasti juga beda. Histori dan status Aceh lah yang membuat adanya perbedaan cara pusat menyikapi antara referendum Aceh dan Riau," tuturnya.

Untuk diketahui, isu referendum Riau mulai viral di media sosial pasca permintaan referendum dari Aceh melalui Mantan Panglima GAM, Mualem. 

Pada tahun 1946, Sultan Syarif Qasim II menyerahkan wilayah kerajaannya, Siak Sri Indrapura ke Soekarno di Jakarta, bersamaan dengan uang sejumlah 13 juta Gulden, Mahkota Kerajaan serta pedang kebesaran. Sedangan Kerajaan Yogyakarta hanya menyumbangkan 8 juta Gulden ke Indonesia, kala itu masih bayi.