Sembilan Jam Ketua PPK Pangkalan Kuras Diperiksa Penyidik Gakkumdu Pelalawan

Pemeriksaan-Ketua-PPK-Sugeng.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PANGKALAN KERINCI - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Sugeng, menjalani pemeriksaan panjang selama sembilan jam di ruangan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. 

Ketua Nonaktif PPK Pangkalan Kuras itu diperiksa oleh penyidik dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Senin sore, 20 Mei 2019, pukul 15.00 hingga malam harinya, pukul 23.00 WIB. 

Seluruh hasil pemeriksaan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka dalam dugaan penggelembungan dan pemindahan suara pada pleno PPK Pangkalan Kuras.

"Dia (Sugeng) sudah kita periksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Semua keterangannya dimasukan dalam BAP. Meski agak lambat, tapi pemeriksaan berjalan lancar," ungkap Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Selasa, 21 Mei 2019.



Pemeriksaan Sugeng baru berakhir nyaris tengah malam atau hampir pukul 23.00 WIB. Namun tidak banyak informasi dikorek polisi dari tersangka, selain peranan dirinya mengubah berita acara hasil pleno PPK dipimpinnya.

Terkait peranan orang lain dalam perkara ini, penyidik masih merahasiakan hal tersebut. Pastinya, polisi mengejar tenggat waktu diberikan untuk bisa segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"Apa yang diberikan keterangan dia (Sugeng) itu sudah materi pokok perkara. Penting kita gunakan waktu sebaik-baiknya agar secepatnya dilimpahkan," jelas Kasat Teddy.

Selain memeriksa tersangka Sugeng, Gakkumdu juga melengkapi berkas pemeriksaan para pelapor, saksi-saksi, maupun ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta ahli pidana.

Penyidik optimis bisa menuntaskan pemberkasan sebelum tenggat waktu 14 hari sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang.