Hak Jawab Kades Berancah Soal Sembako Murah

sembako-murah.jpg
(diskominfotik)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Turadi, AMd, mengirimkan Hak Jawab ke redaksi RIAUONLINE.CO.ID, terkait pemberitaan berjudul Warga Geram, Sembako Murah Kecamatan Bantan Hanya Dinikmati Keluarga Perangkat Desa, naik pada Jumat, 10 Mei 2019.

Berikut isi Hak Jawab Kades Turadi, AMd, seperti diterima redaksi.

Dengan ini mengajukan hak jawab terhadap penerbitan berita pada www.riauonline.co.id, dengan judul : “Warga Geram, Semboko Murah Kecamatan Bantan Hanya Dinikmati Keluarga Perangkat Desa”. Terbit pada hari Jum'at tanggal 10 Mei 2019 jam 11.51 wib.

Adapun hak jawab kami adalah sebagai berikut :

1. Narasumber dalam berita tersebut menyertakan nama Sarman, warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan. Setelah kami telusuri sejak berita tersebut terbit hingga sekarang, kami belum temukan warga Desa Berancah bernama Sarman. Selanjutnya kami anggap Sarman bukan warga kami dan kami sangat keberatan menyantumkan nama desa kami dalam berita tersebut.


2. Desa Berancah mendapatkan 100 kupon untuk 100 kepala keluarga sebagai bukti pengambilan Paket Sembako murah tidak ada pentunjuk secara tertulis dari Instansi terkait melalui pihak Kecamatan Bantan dan pengambilannya di halaman Kantor Camat Bantan tanggal 9 Mei 2019.

3. Sistem pembagian 100 kupon tersebut kami lakukan secara berjenjang melalui Kepala Dusun di 5 Dusun se-Desa Berancah secara proposional. Antara lain Dusun Penawa Darat 24 kupon, Dusun Penowo Makmur 18 kupon, Dusun Penawa Jambu 16 kupon, Dusun Berancah 24 kupon dan Dusun Seberang 18.

Selanjutnya Kepala Dusun membagikan ke masing-masing Ketua RW dan Ketua RW membagikan ke Ketua RT, selanjutnya RT membagikan ke warganya. Rata-rata 1 RT mendapatkan antara 2-3 kupon untuk diberikan kepala keluarga, total RT se-Desa Berancah sebanyak 34 RT.

4. Dari judul berita tersebut disamping sudah salah penulisannya yaitu “Semboko”. Seharusnya “Sembako”, dan judul “hanya dinikmati keluarga Perangkat Desa”. Judul tersebut dapat dimaknai sudah menvonis bersalah seharusnya memuat judul dengan azas praduga tidak bersalah.

Kami membantah tudingan tersebut, karena Perangkat Desa itu terdiri dari Sekdes, Kasi dan Kaur dan Kepala Dusun, sedangkan Ketua RT dan RW, bukan Perangkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Kelembagaan Desa dan Desa Adat.
5. Tetapi dimungkinkan dari kupon diberikan antara 2-3 kupon per RT tersebut pada poin 3, ketua RT memberikan kepada yang lebih membutuhkan termasuk kepada kerabatnya, hal tersebut tidak menyalahi ketentuan maupun etika.

6. Kemudian sebelum berita tersebut terbit saya dan jajaran sampai ke tingkat RT tidak dikonfirmasi untuk penyeimbang liputan tersebut oleh wartawan peliput.

7. Ketentuan isi berita lainnya bukan wewenang kami untuk hak jawab.