RIAUONLINE, PELALAWAN - Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta yang ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun, ternyata juga menjadi buronan Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Suheri Terta menjadi buronan kejaksaan atas kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2009 saat Suheri menjabat Direkut Utama PT Mekar Alas Lestari (MAL). Setelah sempat menghilang, Suheri kembali muncul setelah setelah ditersangkakan KPK atas kasus suap alih fungsi hutan kepada Annas Maamun 2014 lalu.
"Penelusuran kita sementara, Suheri Terta yang merupakan buronan kita dengan Suheri Terta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, merupakan orang yang sama. Tapi akan kita pastikan kembali," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Agus Kurniawan SH MH, Kamis, 9 Mei 2019.
Kuat dugaan Suheri yang ditersangkakan KPK dengan sosok buronan jaksa adalah orang yang sama menyusul dua kasus yang menjeratnya merupakan dua korporasi yang saling berkaitan.
Suheri menjadi Direktur Utama PT Mal pada Tahun 2009 yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan. Sedangkan di PT Duta Palma Group, Suheri Terta menjabat sebagai Legal Manager. PT MAL diketahui merupakan anak perusahaan Duta Palma Group.
"Sehingga kuat indikasi jika itu adalah orang yang serupa, apalagi namanya sama persis," ujarnya.
Dalam perkara Karhutla Suheri Terta sebagai Dirut PT MAL bersama Fahrudin Lubis sebagai Manager proyek PT MAL divonis bersama oleh Mahkamah Agung.
Keduanya diganjar hukuman penjara masing-masing selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan tahanan. Putusan Kasasi itu turun dari MA pada tanggal 4 Maret 2015 silam dengan nomor 1266K/Pid.Sus/2014.
Dikatakanya, Kejari Pelalawan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapatkan kepastian terkait orang yang bernama Suheri Terta itu.
Jika kemudian memang benar orang yang sama, pihaknya akan terlebih dahulu menyeret Suheri Terta dan menjebloskannya ke jeruji besi dalam pekerara Karhutla.
"Kita akan lakukan upaya eksekusi langsung. Kita sudah mencari keberadaannya selama ini, tetapi tidak kunjung ketemu. Ternyata sudah ditetapkan tersangka KPK, akan lebih mudah dan tinggal berkoordinasi saja," tandas Agus Kurniawan. (**)