Sakit Hati, Ketua PPK Pangkalan Kuras Otak-atik Suara Caleg Gerindra dan Golkar

Pileg-2019.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINEPANGKALAN KERINCI - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Sugeng, terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa menambah perolehan suara Caleg. 

Caleg yang diubah perolehan suaranya tersebut merupakan kader Partai Gerindra, Abdul Nasib dan Partai Golkar, Abdul Muzakir. Tindakan dilakukan Ketua PPK Sugeng ini dilatari sakit hatinya terhadap Abdul Muzakir karena tidak mampu meratakan pembangunan sesuai daerah pemilihannya. 

"Pengakuan Sugeng suara ditambahkan ke Nurlely itu dari suara tidak sah, hingga di antara kami berselisih 17 suara. Padahal awalnya selisih 143 suara. Tentu saya sangat dirugikan dalam hal ini," tutur Abdul Muzakir,  Selasa, 30 April 2019.

Kecurangan dilakukan Penyelenggara Pemilu itu terungkap saat empat Calon Legislatif (Caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan Riau, pekan lalu.

Informasi diperoleh, Sugeng, telah menemui Caleg melaporkannya ke Bawaslu Pelalawan. Usai dilaporkan tersebut, ia kemudian menjumpai Abdul Muzakir dari Golkar dan Abdul Nasib dari Gerindra. 

Dalam pertemuan itu, Ketua PPK Pangkalan Kuras ini mengakui telah mengubah perolehan suara caleg di Dapil IV Partai Golkar dan Gerindra.

Abdul Muzakir mengakui, ia dijumai Sugeng di rumahnya untuk memperjelas masalah tersebut. Pada pertemuan itu, Sugeng mengaku salah atas perbuatannya menambahkan perolehan suara Caleg dari Golkar, Nurlely, sebelumnya suaranya di bawah Abdul Muzakir menjadi di atasnya. 



Alhasil setelah ditambahkan, Nurlely jadi lebih tinggi dibanding Muzakir. Tindakan mengubah berita acara perolehan suara Caleg Golkar diakui Sugeng. Pengakuan tersebut dimuatnya dalam surat pernyataan ditandatangani di atas materai.

Sugeng membantah ada pihak-pihak menyogok atau mengiming-imingi dirinya sejumlah uang guna mengubah perolehan suara. Sugeng juga memohon kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan ini untuk memaafkan dirinya sudah berbuat salah.

Namun, bagi Abdul Muzakir, persoalan tersebut tidak selesai hanya ketika Sugeng meminta maaf dan mengaku salah dengan surat pernyatan bermaterai.

"Saya akan tetap memperjuangkan hak saya yang sudah terzolimi. Secara pribadi tidak ada masalah, tapi proses hukum harus tetap berjalan," tuturnya.

Surat pernyataan dari Sugeng dilampirkannya dalam bukti-bukti pelaporan yang dilayangkan ke Bawaslu. Dipercaya untuk memperkuat laporan kecurangan yang dilakukan ketua PPK.

Senada dengan itu, Caleg Partai Gerindra, Abdul Nasib, juga ditemui Sugeng. Ketua PPK itu menyampaikan permohonan maaaf yang sama diatas materai. 

Sikap Abdul Nasib juga mengikuti sikap Muzakir. Ia tetap bersikukuh akan melanjutkan proses hukum dan memperjuangkan nasibnya.

Meski Sugeng telah mengakui memindahkan suara antarcaleg Gerindra dari Sudirman kepada Neno Fitria. Alhasil, suara Abdul Nasib sebelumnya peringkat pertama, di bawah Neno Fitria akibat pemindahan suara itu. Pernyataan itu juga dilampirkan sebagai bukti dalam pengaduan ke Bawaslu. 

"Saya memperjuangkan nasib saya sebagai orang dirugikan. Seharusnya saya lebih tinggi dan mendapatkan satu kursi Dewan. Urusan proses hukum kita serahkan ke Bawaslu dan Sentra Gakhumdu," pungkas Abdul Nasib.

Wartawan kami juga berupaya mengkonfirmasi Ketua PPK Pangkalan Kuras, Sugeng, tapi belum direspon. Beberapa panggilan ke nomor ponselnya tidak ditanggapi meski nada pertanda telpon terhubung terdengar. Demikian jug dengan pesan singkat berisi permintaan konfirmasi yang dikirimkan, tak berbalan hingga berita ini diturunkan.